l. Wadah yang Terbuka

l. Wadah yang Terbuka

Kepdirjen 185 Th 2019 Hal. 325-326

1) Wadah untuk tempat menyimpan zat cair, dengan tinggi pinggir atas kurang dari 1,5 (satu koma lima) meter dari lantai kerja dan/atau jembatan kerja, tertutup rapat atau diberi pagar minimum 1,5 (satu koma lima) meter tingginya untuk mencegah orang terjatuh ke dalam wadah tersebut.

2) Pekerja diizinkan masuk kedalam wadah untuk tempat menyimpan zat cair, apabila tindakan pencegahan telah dilakukan untuk menjamin, bahwa:

  • a) Tangki tersebut telah kosong dan saluran wadah telah ditutup dan dikunci;

  • b) Wadah tersebut telah disiram dan/atau dialiri udara untuk menetralkan cairan residu atau kemungkinan adanya soda, zat iritasi, atau uap yang mengandung gas yang mudah terbakar; dan

  • c) Setiap pekerjaan pemeliharaan dilakukan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko serta menentukan metode pengawasan, manajemen keadaan darurat, dan menentukan peralatan yang dibutuhkan oleh Pekerja dalam wadah tersebut.