n. Pemeliharaan dan Perawatan Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian

n. Pemeliharaan dan Perawatan Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian

Kepdirjen 185 Th 2019 Hal. 327

1) Sistem pemeliharaan dan perawatan paling sedikit sebagai berikut:

  • a) Berdasarkan rekomendasi pabrik pembuat atau praktikpraktik terbaik industri yang diterima; dan

  • b) Melakukan pemeriksaan dan pengujian peralatan pemantauan dan tanda peringatan untuk adanya gas beracun dan berbahaya,

2) Setiap penundaan pekerjaan pemeliharaan dan perawatan disetujui oleh pengawas yang bertanggung jawab untuk kegiatan pemeliharaan dan perawatan, dengan mempertimbangkan risiko yang berhubungan akibat penundaan tersebut.

3) pengawas melakukan inspeksi untuk memastikan kondisi aman untuk Pekerja sebelum dilakukan pemeliharaan.