o. Alat Keselamatan
o. Alat Keselamatan
o. Alat Keselamatan
Kepdirjen 185 Th 2019 Hal. 327
1) KTT atau PTL menyediakan alat deteksi pada tempat tertentu dan alat bantu pernapasan dalam jumlah cukup pada tempat-tempat di pabrik yang memungkinkan terjadi kekurangan oksigen, akumulasi gas, atau uap yang beracun dan merusak.
2) Pada setiap gilir kerja ada seorang atau lebih Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten menggunakan alat bantu pernapasan dan melakukan pernapasan buatan yang ditunjuk oleh pengawas operasional terkait dan diketahui KTT atau PTL.