(1) Pemeriksaaan Kesehatan Kerja

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 40-43

Pekerja berhak mendapatkan pemeriksaan kesehatan. KTT atau PTL bertanggung jawab terhadap pemeriksaan kesehatan Pekerja sesuai dengan risiko kesehatan Pekerja. Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR menyediakan tenaga kesehatan kerja yang kompeten meliputi:

  • a) dokter perusahaan;

  • b) dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja;

  • c) perawat; dan/ atau

  • d) tenaga kesehatan lainnya.

Tenaga kesehatan kerja membuat rencana program pemeriksaan kesehatan kerja Pertambangan dan menyusun laporan program pemeriksaan kesehatan kerja Pertambangan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait antara lain bagian sumber daya manusia, pimpinan tertinggi pada setiap bagian, dan/ atau Komite Keselamatan Pertambangan.

Pemeriksaan kesehatan kerja Pertambangan dilaksanakan sesuai dengan pedoman pemeriksaan dan penilaian kelayakan kesehatan kerja yang disusun oleh dokter perusahaan yang dapat bekerja sama dengan dokter pemeriksa tenaga kerja atau pihak lain yang terkait dengan mengacu peraturan perundang-undangan dan dikembangkan mengikuti kemajuan ilmu kedokteran dan kesehatan, serta risiko yang ada ditempat kerja. KTT atau PTL menyetujui dan menetapkan pedoman pemeriksaan dan penilaian kelayakan kesehatan kerja.

Pemeriksaan kesehatan kerja Pertambangan terdiri dari:

a) Pemeriksaan kesehatan awal

  • (1) pemeriksaan kesehatan awal dilakukan oleh dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja sebelum Pekerja diterima untuk melakukan pekerjaan atau dipindahkan ke pekerjaan baru apabila dibutuhkan;

  • (2) pemeriksaan kesehatan awal ditujukan agar pekerja yang akan diterima dan ditempatkan berada dalam kondisi sehat dan sesuai pekerjaan;

  • (3) pemeriksaan kesehatan awal paling sedikit meliputi anamnesis, pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru, dan pemeriksaan laboratorium (darah lengkap, fungsi hati, fungsi ginjal, kimia darah, gula darah, urin lengkap, dan hepatitis (HbsAg)), elektrokardiogram untuk usia kurang dari 40 tahun, treadmill test untuk usia diatas 40 tahun serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu sesuai dengan risiko kesehatan di tempat kerja.

b) Pemeriksaan kesehatan berkala

  • (1) pemeriksaan kesehatan berkala dimaksudkan untuk mengetahui kondisi kesehatan Pekerja setelah berada dalam pekerjaannya dan selama masa kerjanya

  • (2) pemeriksaan kesehatan berkala dilakukan oleh dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja paling sedikit setahun sekali bagi Pekerja tambang dan Pekerja pengolahan dan/ atau pemurnian, dan khusus untuk Pekerja tambang bawah tanah dilakukan paling sedikit dua kali setahun;

  • (3) pemeriksaan kesehatan berkala paling sedikit meliputi anamnesis, pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru, dan pemeriksaan laboratorium (darah lengkap, fungsi hati, fungsi ginjal, kimia darah, gula darah dan urin lengkap), elektrokardiogram untuk usia kurang dari 40 tahun, treadmill test untuk usia diatas 40 tahun serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu sesuai dengan risiko kesehatan di tempat kerja; dan

  • (4) hasil pemeriksaan berkala ditindaklanjuti untuk menjamin terselenggaranya kesehatan kerja Pertambangan.

c) Pemeriksaan kesehatan khusus

  • (1) pemeriksaan kesehatan khusus dilakukan oleh dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja yang dimaksudkan untuk mengetahui adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap pekerja atau golongan Pekerja tertentu, disesuaikan dengan pajanan risiko pekerjaannya;

  • (2) golongan pekerja tertentu meliputi: (a) Pekerja yang diduga mengalami gangguan kesehatan akibat kondisi lingkungan kerja; dan (b) Pekerja yang mengalami kecelakaan berakibat cidera berat, Penyakit Akibat Kerja, atau penyakit sesuai dengan rekomendasi dari dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja.

  • (3) pemeriksaan kesehatan khusus dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan hasil evaluasi KTT atau PTL, atau hasil pengawasan IT.

d) Pemeriksaan kesehatan akhir

  • (1) pemeriksaan kesehatan akhir dilakukan oleh dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja kepada Pekerja yang sisa masa kerjanya 1 (satu) tahun menjelang pensiun;

  • (2) KTT atau PTL melaksanakan pemeriksaan kesehatan akhir paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum memasuki masa pensiun; dan

  • (3) pemeriksaan kesehatan akhir paling sedikit meliputi anamnesis, pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru dan pemeriksaan laboratorium (darah lengkap, fungsi hati, fungsi ginjal, kimia darah, gula darah, urin lengkap, dan hepatitis (HbsAg), treadmill test, dan pemeriksaan khusus sesuai dengan risiko pekerjaannya serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu sesuai dengan risiko kesehatan di tempat kerja.

Catatan kesehatan Pekerja dibuat, didokumentasikan, dan dievaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, maka dilakukan tindak lanjut sebagai berikut:

  • a) menginformasikan kepada Pekerja terkait kondisi Pekerja yang bersangkutan;

  • b) melakukan pemantauan, pengobatan, atau rehabilitasi terhadap Pekerja yang bersangkutan sesuai dengan hasil pemeriksaan kesehatan;

  • c) mengevaluasi penempatan Pekerja disesuaikan dengan kondisi Pekerja yang bersangkutan;

  • d) melakukan upaya promotif dan preventif terhadap Pekerja lain yang terkait; dan

  • e) melakukan kontrol pengendalian kondisi lingkungan kerja.