1) Promotif dan Preventif

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 39

a) melaksanakan kegiatan promotif untuk meningkatkan derajat kesehatan Pekerja sehingga berada pada tingkat yang setinggi-tingginya seperti mengadakan kegiatan penyuluhan pola hidup sehat, menyediakan fasilitas olahraga, serta pendidikan dan pelatihan kesehatan Pekerja secara berkala;

b) promotif dan preventif mempertimbangkan hasil pemeriksaan kesehatan pekerja maupun hasil pengukuran dan penilaian lingkungan kerja Pertambangan;

c) melakukan antisipasi, identifikasi, evaluasi, dan pengendalian secara berkelanjutan terhadap risiko kesehatan yang ada di lokasi kerja;

d) pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dilakukan dengan penyuluhan dan/ atau tes laboratorium jika diperlukan;

e) pekerjaan hanya dapat dilaksanakan oleh Pekerja yang bebas dari pengaruh alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

f) mengidentifikasi dan mengendalikan potensi penyakit tenaga kerja termasuk penyakit degeneratif; dan

g) untuk meningkatkan derajat kesehatan Pekerja, KTT atau PTL menetapkan kawasan tanpa asap rokok di wilayah kegiatan usaha Pertambangan atau wilayah proyek.