2) Kuratif

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 39

a) melaksanakan upaya kuratif dengan menyediakan akses untuk pelayanan kesehatan seperti penanganan medis terhadap penyakit tenaga kerja dan Penyakit Akibat Kerja, serta cidera akibat kecelakaan; dan

b) penanganan medis meliputi penanganan gawat darurat, proses evakuasi ke tempat pelayanan medis di Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau wilayah proyek atau tempat pelayanan medis rujukan yang lebih tinggi sesuai dengan tingkat keparahannya .