(2) Pelayanan Kesehatan Kerja

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 43-47

Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR menyediakan tenaga kesehatan kerja yang kompeten, sarana dan prasarana pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan kerja.

a) Tenaga kesehatan kerja

Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR memberikan kebebasan profesional kepada tenaga kesehatan kerja dalam menjalankan pelayanan kesehatan kerja.

Tenaga kesehatan kerja diberi keleluasaan memasuki tempat kerja untuk melakukan pemeriksaan dan mendapatkan keterangan yang diperlukan dalam rangka menjalankan pelayanan kesehatan kerja dengan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan aturan pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR.

Tenaga kesehatan kerja merencanakan, melaksanakan, melaporkan, dan mengevaluasi program pelayanan kesehatan kerja. Laporan pelaksanaan pelayanan kesehatan kerja disampaikan kepada KTT atau PTL paling sedikit 1 (satu) bulan sekali.

Tenaga kesehatan kerja memberikan keterangan tentang pelaksanaan pelayanan kesehatan kerja kepada IT apabila diperlukan.

b) Sarana dan prasarana

Sarana penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja mencakup:

1) sarana dasar

(a) perlengkapan umum paling sedikit:

  • (a. 1) meja dan kursi;

  • (a.2) tempat tidur pasien;

  • (a.3) wastafel;

  • (a.4) timbangan badan;

  • (a. 5) meteran atau pengukur tinggi badan;

  • (a.6) kartu status; dan

  • (a.7) register pasien berobat,

(b) ruangan paling sedikit:

  • (b. 1) ruangan tunggu;

  • (b. 2) ruang periksa;

  • (b.3) ruang tindakan emergency;

  • (b.4) ruang kerja dokter dan perawat;

  • (b. 5) ruang atau almari obat; dan

  • (b.6) kamar mandi dan jamban,

(c) peralatan medis paling sedikit:

  • (c.1) emergency responder bag;

  • (c.2) automated external defibrillator;

  • (c.3) pulse oxymeter;

  • (c.4) emergency trolley;

  • (c.5) oxygen therapy portable;

  • (c.6) tensimeter dan stetoskop;

  • (c.7) termometer;

  • (c.8) sarung tangan;

  • (c.9) alat bedah ringan (minor set);

  • (c.10) peralatan stop perdarahan;

  • (c.11) lampu senter;

  • (c.12) obat-obatan;

  • (c.13) sarana atau perlengkapan P3K;

  • (c.14) tabung oksigen dan isinya;

  • (c.15) oxygen canule/ nasale;

  • (c.16) oxygen tubing dan mask;

  • (c.17) bag valve mask ;

  • (c.18) pocket mask untuk batuan napas; dan

  • (c.19) oropharyngel airway (Goedel),

2) sarana penunjang

(a) alat pelindung diri;

(b) alat evakuasi paling sedikit:

  • (b.1) tandu berbagai jenis;

  • (b.2) alat extrication korban;

  • (b.3) alat fiksasi korban seperti neck collar dan bidai berbagai ukuran; dan

  • (b.4) ambulan atau kendaraan pengangkutan korban,

(c) peralatan penunjang diagnosa disesuaikan dengan kebutuhan, seperti spirometer dan audiometer;

(d) peralatan pemantau atau pengukuran lingkungan kerja disesuaikan dengan risiko yang ada, seperti sound level meter, lux meter, wet bulb globe temperature meter, dan gas detector.

Kualifikasi sarana pelayanan kesehatan dibagi menjadi:

(1) pelayanan kegawatdaruratan

Pelayanan yang terbatas pada upaya pertolongan pertama kepada kecelakaan, Kejadian Akibat Penyakit Tenaga Kerja, dan kondisi gawat darurat medis lainnya yang bertujuan untuk menjaga kehidupan dan mengurangi keparahan.

(2) pelayanan pratama

Pelayanan yang mencakup pelayanan kegawatdaruratan dan pelayanan medis dasar baik umum maupun khusus.

(3) pelayanan utama

Pelayanan yang mencakup pelayanan kegawatdaruratan, pelayanan medis dasar, dan pelayanan medik spesialistik disesuaikan dengan risiko yang ada.

Kualifikasi sarana pelayanan kesehatan kerja ditetapkan berdasarkan tingkat keterisoliran lokasi tambang, sebagai berikut:

  • (1) minimum pelayanan kegawatdaruratan untuk tingkat keterisoliran rendah, yaitu jarak tempuh dari lokasi tambang ke rumah sakit tipe A/B/C kurang dari 60 (enam puluh) menit.

  • (2) minimum pelayanan pratama untuk tingkat keterisoliran menengah, yaitu jarak tempuh dari lokasi tambang ke rumah sakit tipe A/B/C antara 60 - 120 (enam puluh sampai dengan seratus dua puluh) menit.

  • (3) pelayanan utama untuk tingkat keterisoliran tinggi, yaitu jarak tempuh dari lokasi tambang ke rumah sakit tipe A/B/C lebih dari 120 (seratus dua puluh) menit.

Pelayanan kesehatan kerja dapat diselenggarakan:

  • a) sendiri oleh pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR;

  • b) bekerjasama dengan tenaga kesehatan kerja yang kompeten atau pelayanan kesehatan lain yang memiliki izin resmi. Kerjasama tersebut dilengkapi dengan nota kesepahaman penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja antara pimpinan pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR dengan kepala unit pelayanan kesehatan yang bersangkutan; dan/ atau

  • c) bersama-sama oleh beberapa pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR.

Atas pertimbangan risiko yang ada KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai dengan kewenangannya dapat meminta pelayanan kesehatan diselenggarakan sendiri oleh pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR.