3) Rehabilitatif

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 39-40

a) melaksanakan upaya rehabilitasi dengan melakukan pemulihan dan perawatan bagi Pekerja yang mengalami sakit akibat kecelakaan, penyakit tenaga kerja, maupun Penyakit Akibat Kerja; dan

b) pelayanan rehabilitasi dilakukan oleh tim rehabilitasi yang dipimpin oleh dokter perusahaan dan terdiri dari perwakilan bagian sumber daya manusia pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR serta atasan Pekerja yang bersangkutan.