(4) Pengelolaan Kelelahan Kerja (fatigue)

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 49-50

Pengelolaan pencegahaan kelelahan kerja (fatigue) dilaksanakan dengan cara:

a) melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian faktor yang dapat menimbulkan kelelahan Pekerja.

Proses identifikasi dan evaluasi menggunakan metode yang valid dan reliabel disesuaikan dengan faktor risiko dan terintegrasi dengan Manajemen Risiko. Upaya pengendalian mengacu pada prinsip hierarki pengendalian.

b) memberikan pelatihan dan sosialisasi kepada semua Pekerja tentang pengetahuan pengelolaan dan mengacu pada prinsip hierarki pencegahan kelelahan khususnya bagi para Pekerja dengan waktu kerja bergilir atau shift.

Pelaksanaan pelatihan dan sosialisasi disesuaikan dengan faktor risiko kelelahan yang dihadapi untuk setiap pekerjaan. Apabila diperlukan maka pelaksanaan pelatihan dan sosialisasi pengelolaan kelelahan diberikan juga kepada keluarga Pekerja atau pihak yang terkait.

c) mengatur pola gilir kerja (shift)

Pekerja Pola gilir kerja (shift) disusun dengan mempertimbangkan paling sedikit kebijakan, ketentuan peraturan perundang-undangan, kapasitas kerja, beban kerja, dan kondisi lingkungan kerja. Dalam pengaturan pola gilir kerja (shift) diupayakan Pekerja tidak mengalami kelelahan baik secara fisik, mental, dan psikososial.

d) melakukan penilaian dan pengelolaan tingkat kelelahan pada Pekerja setiap sebelum awal gilir kerja (shift) dan saat pekerjaan berlangsung.

Metode penilaian tingkat kelelahan menggunakan metode yang valid dan reliabel sesuai dengan risiko kelelahan yang ada. Hasil dari penilaian tingkat kelelahan ditindaklanjuti untuk menentukan keberlangsungan pekerjaan dan pengelolaan kelelahan selanjutnya.