(5) pengelolaan Pekerja yang bekerja pada tempat yang memiliki risiko tinggi

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 50-51

KTT atau PTL mengidentifikasi tempat yang memiliki risiko tinggi sesuai dengan Manajemen Risiko. KTT atau PTL mengidentifikasi Pekerja yang akan bekerja pada tempat kerjanya dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:

a) memastikan risiko yang ada sudah dikendalikan secara memadai melalui proses penilian risiko dan pemantauan. Upaya pengendalian mengacu pada hierarki pengendalian.

b) memberikan pemahaman cara kerja aman, konsekuensi, dan pemantauan pekerjaan di area tersebut. KTT atau PTL memastikan sudah tersedia cara kerja aman dan sudah disosialisasikan kepada Pekerja. Konsekuensi yang mungkin terjadi pada Pekerja disampaikan secara jujur dan menyeluruh. Pemantauan terhadap pelaksanaan pekerjaan, kondisi lingkungan kerja, dan Pekerja dilakukan secara berkala dengan mengacu pada Manajemen Risiko dan standar yang berlaku.

c) bertanggung jawab terhadap efek yang ditimbulkan akibat pekerjaan tersebut. KTT atau PTL memastikan pekerja diberikan pemeriksaan kesehatan khusus sesuai dengan risiko yang ada. KTT atau PTL berupaya seoptimal mungkin agar pekerja tidak mendapatkan efek yang merugikan. Apabila pekerja mengalami efek yang merugikan maka Pekerja diberikan pelayanan kuratif dan rehabiltatif sesuai dengan rekomendasi tenaga kerja kesehatan.