6) Rekaman Data Kesehatan Kerja Pertambangan

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 51-55

Rekaman data kesehatan kerja Pertambangan paling sedikit meliputi:

  • a) data hasil pemeriksaan kesehatan awal, data hasil pemeriksaan kesehatan berkala, data hasil pemeriksaan khusus, dan data hasil pemeriksaan akhir;

  • b) riwayat pekerjaan Pekerja;

  • c) data medis/rekam medis Pekerja;

  • d) data indikator kinerja kesehatan kerja Pertambangan; dan

  • e) data hasil pemeriksaan lingkungan kerja Pertambangan dalam rangka pengelolaan kesehatan kerja Pertambangan.

Rekaman data kesehatan kerja Pertambangan dianalisis dan dievaluasi sebagai bahan untuk perbaikan kinerja kesehatan kerja Pertambangan. KTT atau PTL melakukan pengukuran kinerja kesehatan kerja Pertambangan dengan menggunakan 2 (dua) indikator sebagai berikut:

a) indikator proses ( leading indicator)

Pengukuran dilakukan terhadap segala upaya yang dalam pengelolaan kesehatan sudah kerja Pertambangan berupa realisasi pelaksanaan program kesehatan kerja Pertambangan

b) indikator hasil akhir ( lagging indicator)

Pengukuran terhadap hasil dari pengelolaan kesehatan kerja Pertambangan yang berupa statistik kesehatan kerja Pertambangan sebagai berikut:

(1) rasio kelayakan kerja

Rasio kelayakan kerja berupa persentase tenaga kerja yang layak kerja berdasarkan pemeriksaan kesehatan dengan rumus sebagai berikut:

Rasio Kelayakan Kerja = (Jumlah pekerja yang layak kerja berdasarkan pemeriksaan/Jumlah pekerja kumulatif) x 100 %


(2) angka kesakitan kasar (crude morbidity rate)

Angka kesakitan kasar (crude morbidity rate) berupa persentase yang menunjukkan jumlah Pekerja yang sakit karena penyakit tidak termasuk kecelakaan dibagi jumlah Pekerja kumulatif.

CMR = (Jumlah Pekerja yang sakit karena penyakit, tidak termasuk kecelakaan/Jumlah pekerja kumulatif) x 100%


(3) tingkat kekerapan kesakitan (morbidity frequency rate)

Tingkat kekerapan kesakitan (morbidity frequency rate) berupa angka kekerapan berdasarkan jumlah tenaga kerja yang sakit karena penyakit tidak termasuk kecelakaan dibagi jumlah jam kerja kumulatif selama kurun waktu 1.000.000 jam kerja

MFR = (Jumlah pekerja yang sakit karena penyakit, tidak termasuk kecelakaan / Jumlah jam kerja kumulatif ) x 1.000.000


(4) tingkat keparahan penyakit (spell severity rate)

Tingkat keparahan penyakit ( spell severity rate) berupa angka keparahan penyakit berdasarkan spell selama kurun waktu 1.000.000 jam kerja.

SSR = {Jumlah absensi karena sakit, tidak termasuk kecelakaan (hari kerja hilang karena sakit) / Jumlah spell } x 1.000.000

Catatan:

Spell dihitung berdasarkan suatu periode absen (menerus atau sewaktu-waktu) karena sakit.

Contoh:

  • (a) 1 (satu) orang Pekerja mengalami sakit dimana tidak masuk selama 10 (sepuluh) hari dan tidak terputus, maka dihitung sebagai 1 (satu) spell

  • (b) 1 (satu) orang tenaga kerja mengalami sakit dimana tidak masuk selama 5 (lima) hari, kemudian masuk kerja. Pada hari berikutnya sakit kembali selama 3 (tiga) hari, maka dihitung sebagai 2 (dua) spell. Akan tetapi apabila dokter menyatakan ketidakhadiran yang kedua masih terkait dengan penyakit yang sama dengan ketidakhadiran yang pertama, maka tetap dihitung sebagai 1 (satu) spell.

(5) tingkat keparahan penyakit berdasarkan absensi (absence severity rate)

Tingkat keparahan penyakit berdasarkan absensi (absence severity rate) berupa angka keparahan penyakit yang dihitung berdasarkan jumlah absensi karena sakit tidak termasuk kecelakaan dibagi dengan jumlah jam kerja kumulatif selama kurun waktu 1.000.000 jam kerja.

ASR = {Jumlah absensi karena sakit, tidak termasuk kecelakaan (hari kerja hilang karena sakit)/Jumlahjam kerja kumulatif } x 1.000.000

6) Penyakit Akibat Kerja

Frekuensi Penyakit Akibat Kerja dihitung dari jumlah kasus Penyakit Akibat Kerja dibagi jumlah tenaga kerja dikali 1.000.000 (konstanta).

FR PAK = (Jumlah kasus PAK / Jumlah tenaga kerja ) x 1.000.000

Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR menyampaikan laporan tertulis aspek kesehatan kerja Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan disampaikan secara offline atau sistem dalam jaringan ( online) melalui website yang telah ditentukan oleh KaIT.

Pelaporan aspek kesehatan kerja Pertambangan terdiri dari:

(1) laporan berkala, mencakup laporan tertulis yang disusun dan disampaikan secara rutin dalam jangka waktu tertentu.

(a) triwulanan

  • (a. 1) daftar penyakit tenaga kerja;

  • (a.2) rencana dan realisasi program dan biaya kesehatan kerja Pertambangan,

dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya tiap triwulan

(b) laporan triwulan yang hanya dilaporkan pada triwulan ke-IV atau tahunan, yaitu laporan pengelolaan kesehatan kerja Pertambangan, yang dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender tiap berakhirnya tahun.

(2) laporan khusus, mencakup laporan tertulis yang disusun dan disampaikan dalam hal terdapat kejadian atau kondisi tertentu.

  • (a) laporan pemberitahuan awal Kejadian Akibat Penyakit Tenaga Kerja; dan

  • (b) laporan Penyakit Akibat Kerja. pelaporan pemberitahuan awal Kejadian Akibat Penyakit Tenaga Kerja tersebut diatas disampaikan sesaat setelah terjadinya Kejadian Akibat Penyakit Tenaga Kerja. Sedangkan laporan Penyakit Akibat Kerja disampaikan sesaat setelah diketahui hasil diagnosis dan pemeriksaan medis.