b. Higiene dan Sanitasi Tempat Kerja

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 56-57

1) tempat sampah

  • a) di setiap lokasi kerja baik di ruangan tertutup ataupun terbuka disediakan tempat sampah sesuai kebutuhannya;

  • b) tempat sampah domestik terbuat dari bahan yang relatif kuat dan memiliki tutup serta diberi label yang sesuai dengan peruntukan jenis sampahnya berdasarkan standar yang berlaku;

  • c) pada tempat kerja yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun disediakan tempat sampah khusus limbah bahan berbahaya dan beracun yang spesifikasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

  • d) pada tempat kerja yang terdapat penanganan medis disediakan tempat sampah khusus limbah medis yang spesifikasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2) toilet dan wastafel

  • a) toilet disediakan di lokasi kerja dan terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, mudah dibersihkan, memiliki penerangan yang cukup, pertukaran udara yang baik, dan memenuhi persyaratan kesehatan;

  • b) toilet tidak berhubungan langsung dengan tempat kerja;

  • c) toilet memiliki petunjuk arah yang jelas;

  • d) apabila dalam suatu lokasi kerja terdapat Pekerja perempuan, maka toilet untuk laki-laki dan perempuan dipisahkan dan diberi tanda yang jelas;

  • e) jumlah minimum toilet yang disediakan disesuaikan dengan kebutuhan, lokasi, dan jumlah Pekerja;

  • f) toilet dibersihkan secara berkala dan selalu tersedia air bersih dalam jumlah yang cukup;

  • g) sarana jamban disediakan di tambang yang dibuat sedemikian rupa sehingga memenuhi persyaratan kesehatan; dan

  • h) menyediakan wastafel yang memadai dan memenuhi persyaratan kesehatan di tempat kerja sesuai kebutuhan.

3) kebersihan lantai dan bangunan

Lantai dan bangunan kerja dibersihkan secara rutin dan berkala dengan mempertimbangkan pengelolaan tata graha (housekeeping).

4) ruang ganti pakaian dan kamar mandi

a) pada bagian pekerjaan tertentu, berdasarkan pertimbangan kesehatan, Pekerja perlu mengganti pakaian kerjanya dan membersihkan badan sebelum meninggalkan tempat kerjanya; dan

b) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR menyediakan ruang ganti, tempat penyimpanan pakaian (locker), dan tempat membersihkan badan yang selalu dijaga kebersihannya.