c. Pengelolaan Ergonomi

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 57-58

1) KTT atau PTL melakukan pengelolaan kesesuaian antara pekerjaan, lingkungan kerja Pertambangan, peralatan, dan Pekerja.

2) upaya pengelolaan ergonomi berupa:

  • a) melakukan identifikasi dan penilaian risiko ergonomi, serta pengendaliannya berdasarkan hasil ergonomic risk assessment;

  • b) menyediakan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan yang sesuai dengan kemampuan, kondisi, dan postur Pekerja;

  • c) menyesuaikan prosedur kerja dengan kapasitas Pekerja; dan

  • d) menyediakan perlengkapan penunjang untuk mendukung pekerjaan.