c. Pengelolaan Ergonomi    
c. Pengelolaan Ergonomi    
Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 57-58
1) KTT atau PTL melakukan pengelolaan kesesuaian antara pekerjaan, lingkungan kerja Pertambangan, peralatan, dan Pekerja.
2) upaya pengelolaan ergonomi berupa:
- a) melakukan identifikasi dan penilaian risiko ergonomi, serta pengendaliannya berdasarkan hasil ergonomic risk assessment; 
- b) menyediakan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan yang sesuai dengan kemampuan, kondisi, dan postur Pekerja; 
- c) menyesuaikan prosedur kerja dengan kapasitas Pekerja; dan 
- d) menyediakan perlengkapan penunjang untuk mendukung pekerjaan.