d. Pengelolaan Makanan, Minuman, dan Gizi Pekerja

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 58-59

KTT atau PTL dalam mengelola makanan dan minuman melaksanakan analisis bahaya dan pengendalian titik kritis ( hazard analysis and critical control points) .

1) persyaratan penyediaan makanan

  • a) KTT atau PTL memastikan bahwa penyedia makanan bagi Pekerja memenuhi semua persyaratan higiene yang berlaku dan telah mengikuti pelatihan tentang higiene dan sanitasi makanan, serta mendapatkan rekomendasi dan pengesahan dari instansi terkait sehubungan dengan pemenuhan persyaratan sebagai penyedia makanan bagi Pekerja; dan

  • b) proses penyediaan makanan Pekerja diawasi agar keamanan dan higiene makanan bagi pekerja dapat dipastikan.

2) persyaratan penyediaan minuman

  • a) air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan tersedia dalam jumlah yang cukup bagi Pekerja;

  • b) sumber air minum yang berasal dari air mmum kemasan sesuai dengan standar nasional Indonesia yang berlaku, memperhatikan batas kadaluarsa, dan penyimpannya sesuai yang dipersyaratkan;

  • c) sumber air minum yang berasal dari air yang dikelola sendiri ataupun dari pihak lain, maka pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sumber air minum tersebut dilakukan melalui pemeriksaan kualitas air minum secara berkala; dan

  • d) tempat air minum dijaga sedemikian rupa agar selalu bersih dan dilengkapi dengan penutup yang baik; dan

  • e) Pekerja tidak diperkenankan melakukan pekerjaan dibawah pengaruh alkohol, minuman yang memabukkan, narkotika, psikotropika, dan/ atau zat adiktif lainnya.

3) gizi kerja

  • a) kebutuhan gizi kerja paling sedikit meliputi zat gizi yang berasal dari sumber penghasil tenaga/kalori (karbohidrat, lemak, dan protein) dan sumber zat pengatur (vitamin dan mineral); dan

  • b) jumlah kalori yang dibutuhkan Pekerja disesuaikan dengan pekerjaan, jenis kelamin, dan angka kecukupan gizi sesuai standar yang ditetapkan instansi berwenang.