e. Diagnosis dan Pemeriksaan Penyakit Akibat Kerja

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 59-61

1) penegakan diagnosis Penyakit Akibat Kerja

a) KTT atau PTL melaporkan Penyakit Akibat Kerja kepada KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai dengan kewenangannya;

b) diagnosis Penyakit Akibat Kerja ditegakkan melalui serangkaian tahapan pemeriksaan klinis, kondisi Pekerja, lingkungan kerjanya, dan data medis/rekam medis pekerja;

c) Penyakit Akibat Kerja antara lain berupa penyakit:

  • (1) yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan;

  • (2) berdasarkan sistem target organ;

  • (3) kanker akibat kerja; dan

  • (4) spesifik lainnya

d) dokter perusahaan menetapkan status Penyakit Akibat Kerja berdasarkan hasil pemeriksaan setelah membuktikan hubungan sebab akibat antara penyakit dengan pekerjaan dan/ atau lingkungan kerjanya; dan

e) apabila terdapat keragu-raguan dalam menegakkan diagnosis Penyakit Akibat Kerja, dokter perusahaan dapat berkonsultasi dengan dokter ahli yang sesuai.

2) penilaian kecacatan Penyakit Akibat Kerja

  • a) apabila pengobatan Penyakit Akibat Kerja dinyatakan selesai dan dijumpai adanya suatu kecacatan, maka dokter perusahaan dapat menetapkan persentase kecacatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan

  • b) apabila terdapat keragu-raguan dalam menetapkan persentase kecacatan, dokter perusahaan dapat berkonsultasi dengan dokter ahli yang sesuai.

3) pelaporan Penyakit Akibat Kerja

  • a) setelah diagnosis Penyakit Akibat Kerja ditegakkan, dokter perusahaan membuat laporan medik dalam jangka waktu 1 x24 jam untuk disampaikan kepada KTT atau PTL;

  • b) KTT atau PTL segera melaporkan Penyakit Akibat Kerja yang telah ditegakkan oleh dokter perusahaan kepada KaIT atau Kepala Dinas atas nama KalT sesuai dengan kewenangannya menggunakan formulir yang telah ditentukan;

  • c) sebagai bahan evaluasi, laporan Penyakit Akibat Kerja dilengkapi dengan laporan medik tentang Penyakit Akibat Kerja; dan

  • d) pemberian informasi medis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang rekam medis

4) penyelidikan Penyakit Akibat Kerja

  • a) setiap Penyakit Akibat Kerja yang telah ditegakkan oleh dokter perusahaan dilakukan penyelidikan untuk menemukan faktor-faktor bahaya kesehatan di lokasi Pekerja yang terkena Penyakit Akibat Kerja;

  • b) proses penyelidikan Penyakit Akibat Kerja mencakup penilaian kesehatan Pekerja lainnya yang memiliki pajanan bahaya yang sama atau sejenis untuk memastikan apakah ada pekerja lainnya yang menderita penyakit yang sama; dan

  • c) proses penyelidikan Penyakit Akibat Kerja dilakukan oleh tim yang paling sedikit melibatkan dokter perusahaan dan petugas kesehatan kerja atau higiene industri (industrial hygiene).

5) upaya pengendalian Penyakit Akibat Kerja

  • a) berdasarkan hasil penyelidikan Penyakit Akibat Kerja, KTT atau PTL membuat rencana perbaikan dan pencegahan agar Penyakit Akibat Kerja yang sama tidak terjadi pada pekerja yang lain;

  • b) setiap pekerja mematuhi semua prosedur dan persyaratan untuk pencegahan Penyakit Akibat Kerja dalam melaksanakan pekerjaannya; dan

  • c) perusahaan melakukan upaya kuratif dan rehabilitatif terhadap Pekerja yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja .