Pengamanan Instalasi

2-Pengamanan Instalasi

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 78

Pemegang IUP, IUPK, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian melaksanakan pengamanan instalasi dengan paling sedikit melakukan hal-hal sebagai berikut :

a. membuat daftar instalasi;

b. mengidentifikasi kebutuhan pengaman atas instalasi;

c. menyusun dan menetapkan prosedur pengamanan instalasi;

d. menyusun dan menetapkan desain pengamanan instalasi;

e. menyusun dan menetapkan prosedur proses pemasangan instalasi;

f. menyusun dan menetapkan prosedur pemeliharaan pengamanan instalasi; dan

g. menerapkan, memantau dan mengevaluasi sistem pengamanan instalasi oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten di bidang Keselamatan Operasi;