Pengelolaan Debu

a. Pengelolaan Debu

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 63-65

Pengelolaan debu dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Antisipasi dan pengenalan. Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR mengantisipasi dan mengenali bahaya debu dan karakteristiknya termasuk jenis, bentuk, dan ukurannya di setiap area kerja.

  2. Evaluasi. Pengukuran dan penilaian dilaksanakan secara berkala yang dilakukan secara mandiri atau dilakukan oleh pihak lain yang sudah terakreditasi yang melibatkan petugas higiene industri yang berkompeten dalam mengelola lingkungan kerja. Persyaratan konsentrasi debu pada setiap lingkungan kerja termasuk jenis alat yang digunakan, ukuran butiran debu yang dihitung, metode analisis, dan nilai ambang batas mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang diakui.

  3. Pengendalian. Pengendalian dilakukan mengacu kepada hierarki pengendalian dan paling sedikit mencakup:

  • a) mengambil langkah-langkah untuk mengurangi timbulnya debu pada waktu melakukan pemboran, peledakan, pemecahan bijih atau batuan, dan pada pekerjaan lain di Pertambangan, serta membuat peraturan perusahaan untuk meredam atau untuk mengendalikannya;

  • b) debu yang mudah terbakar dibersihkan dan tidak terakumulasi pada permukaan peralatan listrik, bangunan atau fasilitas lain. Akumulasi debu yang mudah terbakar di udara dicegah agar tidak mencapai jumlah yang berbahaya. Jadwal pembersihan dan pembuangan tumpukan debu yang mudah terbakar ditetapkan dan dilaksanakan;

  • c) pada setiap pemuatan bijih atau batuan ke dalam truk atau memindahkannya pada setiap tempat kerja dibasahi dengan air atau ditutup dengan baik untuk mencegah terbangnya debu ke udara. Peralatan yang digunakan untuk mengurangi debu hanya dapat dioperasikan atau dipindahkan oleh petugas yang berwenang;

  • d) pelindungan terhadap Pekerja dari udara kotor yang berbahaya sedapat mungkin dilakukan dengan cara pencegahan pencemaran, mengeluarkan debu dengan kipas angin isap atau melarutkan dengan udara bersih;

  • e) membuat peraturan perusahaan tentang pengendalian debu pada setiap tempat kerja seperti tempat pemuatan dan penimbunan, tempat pemindahan bahan, pengolahan dan/ atau pernurnian, tern pat pemecahan, dan jalan-jalan angkut;

  • f) membuat peraturan perusahaan tentang ventilasi mekanis untuk daerah kerja yang udaranya tidak mengalir, terowongan buntu dan tempat lain yang ventilasinya kurang; dan

  • g) menggunakan alat pelindung pernapasan yang sesuai. Rencana pemilihan alat, perawatan, pelatihan, pengawasan, pembersihan dan penggunaannya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang diakui.