Pengelolaan Kebisingan

b. Pengelolaan Kebisingan

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 65-66

Pengelolaan kebisingan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Antisipasi dan pengenalan. Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR melakukan antisipasi dan pengenalan bahaya kebisingan pada setiap area kerja.

  2. Evaluasi. Pengukuran dan penilaian dilaksanakan secara berkala yang dilakukan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten atau dilakukan oleh pihak lain yang sudah terakreditasi. Tata cara pengukuran tingkat kebisingan; peralatan dan metoda analisis yang dipakai; waktu dan kekerapan pengukuran; tempat pengukuran dilaksanakan; dan nilai ambang batas mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang diakui.

  3. Pengendalian. Pengendalian dilakukan mengacu kepada pengendalian dan paling sedikit mencakup:

  • a) mengambil tindakan untuk menghilangkan atau mengurangi kebisingan sampai pada batas yang dapat diterima;

  • b) melaksanakan hearing conservation program;

  • c) membatasi jam kerja Pekerja yang disesuaikan dengan tingkat kebisingan yang ada pada tempat kerja;

  • d) memasang rambu yang menginformasikan tingkat kebisingan dan instruksi pengendaliannya;

  • e) membuat peraturan perusahaan dalam upaya mengelola kebisingan di setiap area kerja; dan

  • f] menyediakan alat pelindung diri yang sesuai dengan tingkat kebisingan di area kerja.