Pengelolaan Getaran

c. Pengelolan Getaran

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 66-67

Pengelolaan getaran dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Antisipasi dan pengenalan. Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR melakukan antisipasi dan pengenalan bahaya getaran baik pada getaran seluruh tubuh ( whole body vibration) maupun getaran tangan dan lengan (hand-arm vibration) pada setiap area kerja.

  2. Evaluasi. Pengukuran dan penilaian dilaksanakan secara berkala yang dilakukan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten atau dilakukan oleh pihak lain yang sudah terakreditasi. Tata cara pengukuran tingkat getaran; peralatan dan metoda analisis yang dipakai; waktu dan kekerapan pengukuran; tempat pengukuran dilaksanakan; dan nilai ambang batas mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang diakui.

  3. Pengendalian. Pengendalian dilakukan mengacu pada hierarki pengendalian dan paling sedikit mencakup :

  • a) mengambil tindakan untuk mengurangi getaran sampai pada batas yang dapat diterima;

  • b) mengatur pembatasan jam kerja Pekerja yang disesuaikan dengan tingkat getaran pada lengan dan tangan atau seluruh tubuh Pekerja; dan

  • c) menyediakan alat pelindung diri.