Pengelolaan Pencahayaan

d. Pengelolaan Pencahayaan

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 67

Pengelolaan pencahayaan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1) Antisipasi dan pengenalan. Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR melakukan antisipasi dan pengenalan bahaya pencahayaan pada setiap area kerja.

2) Evaluasi. Pengukuran dan penilaian dilaksanakan secara berkala yang dilakukan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten atau dilakukan oleh pihak lain yang sudah terakreditasi. Tata cara pengukuran pencahayaan; peralatan dan metoda analisis yang dipakai; waktu dan kekerapan pengukuran; tempat pengukuran dilaksanakan; dan nilai persyaratan pencahayaan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang diakui.

3) Pengendalian. Pengendalian dilakukan mengacu kepada hierarki pengendalian dengan menyesuaikan pencahayaan terhadap persyaratan pencahayaan lingkungan kerja sesuai area kerja dan aktivitas pekerjaan. Sumber pencahayaan yang digunakan di area yang mudah menyala dan terbakar berjenis kedap udara dan dipasang dengan kokoh.