Pengelolaan Udara

e. Pengelolaan Kuantitas dan Kualitas Udara

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 67-68

Pengelolaan kuantitas dan kualitas udara kerja dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1) Antisipasi dan pengenalan. Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR melakukan antisipasi dan pengenalan bahaya terkait kuantitas dan kualitas udara kerja pada setiap area kerja.

2) Evaluasi. Pengukuran dan penilaian dilaksanakan secara berkala yang dilakukan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten atau dilakukan oleh pihak lain yang sudah terakreditasi. Tata cara pengukuran kualitas dan kuantitas udara kerja; peralatan dan metoda analisis yang dipakai; waktu dan kekerapan pengukuran; tempat pengukuran dilaksanakan; dan nilai persyaratan kuantitas dan kualitas udara kerja mengacu kepada ketentuan peraturan perundangundangan atau standar yang diakui.

3) Pengendalian. Pengendalian dilakukan mengacu kepada hierarki pengendalian dan paling sedikit mencakup:

  • a) menyesuaikan kuantitas dan kualitas udara kerja terhadap persyaratan kuantitas dan kualitas udara kerja;

  • b) menyediakan ventilasi yang memadai;

  • c) memasang rambu peringatan bahaya;

  • d) membuat peraturan perusahaan dalam upaya mengelola kuantitas dan kualitas udara kerja; dan

  • e) menyediakan alat pelindung diri yang sesuai dengan kuantitas dan kualitas udara kerja di area kerja