Pengelolaan Iklim Kerja

f. Pengelolaan Iklim Kerja

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 68-69

Pengelolaan iklim kerja dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Antisipasi dan pengenalan. Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR melakukan antisipasi dan pengenalan bahaya terkait iklim kerja dengan indikator Indeks Suhu Basah dan Bola pada setiap area kerja

  2. Evaluasi. Pengukuran dan penilaian dilaksanakan secara berkala yang dilakukan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten atau dilakukan oleh pihak lain yang sudah terakreditasi. Tata cara pengukuran iklim kerja; peralatan dan metoda analisis yang dipakai; waktu dan kekerapan pengukuran; tempat pengukuran dilaksanakan; dan nilai persyaratan iklim kerja mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang diakui.

  3. Pengendalian. Pengendalian dilakukan mengacu kepada hierarki pengendalian dan paling sedikit mencakup:

  • a) menyediakan lingkungan kerja di setiap area kerja yang iklim kerjanya sesuai dengan syarat ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang diakui;

  • b) menyediakan sarana dan prasarana untuk mengendalikan iklim kerja di setiap area kerja;

  • c) melakukan pengaturan siklus kerja sesuai dengan kondisi iklim kerja di setiap area kerja;

  • d) membuat peraturan perusahaan dalam upaya mengelola iklim kerja; dan

  • e) menyediakan alat pelindung diri yang sesuai dengan kondisi iklim kerja di area kerja.