Pengelolaan Radiasi

g. Pengelolaan Radiasi

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 69-71

Pengelolaan radiasi dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Antisipasi dan pengenalan. Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR melakukan antisipasi dan pengenalan bahaya terkait radiasi yang mencakup: radiasi alamiah dan buatan, serta radiasi pengion dan non-pengion pada setiap area kerja.

  2. Evaluasi. Pengukuran dan penilaian dilaksanakan secara berkala yang dilakukan oleh petugas proteksi radiasi yang berkompeten atau dilakukan oleh pihak lain yang sudah terakreditasi. Tata cara pengukuran radiasi; peralatan dan metoda analisis yang dipakai; waktu dan kekerapan pengukuran; tempat pengukuran dilaksanakan; dan nilai persyaratan radiasi mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang diakui.

  3. Pengendalian. Pengendalian dilakukan mengacu kepada pengendalian dan paling sedikit mencakup:

  • a) menerapkan persyaratan proteksi radiasi yang meliputi: hierarki justifikasi, limitasi dosis, dan optimasi proteksi dan keselamatan radiasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

  • b) menyediakan: ( 1) fasilitas dan/ atau peralatan yang sesuai dengan sifat dan risiko untuk setiap pemanfaatan radiasi di area kerja; dan (2) perlengkapan proteksi radiasi sesuai dengan sifat dan risiko untuk setiap radiasi di area kerja,

  • c) membatasi paparan kerja untuk setiap Pekerja radiasi;

  • d) membatasi area kerja yang terpapar radiasi;

  • e) menyediakan ram bu keselamatan;

  • f) melaksanakan program proteksi dan keselamatan radiasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

  • g) menyediakan petugas proteksi radiasi dan Pekerja radiasi dan/ atau pihak yang bertanggungjawab khusus yang ditunjuk perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • h) memastikan petugas proteksi radiasi dan Pekerja radiasi dan/ atau pihak yang bertanggungjawab khusus yang ditunjuk perusahaan menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • i) meningkatkan kualifikasi dan kompetensi Pekerja radiasi dalam memahami dan menerapkan proteksi dan keselamatan radiasi melalui pendidikan dan pelatihan;

  • j) melakukan sosialisasi berkaitan dengan bahaya radiasi dan pengelolaannya ke seluruh Pekerja;

  • k) melaksanakan pemantauan kesehatan bagi Pekerja radiasi; dan

  • l) menyediakan alat pelindung diri yang sesuai dengan area kerja.