Pengelolaan Faktor Kimia

h.Pengelolaan Faktor Kimia

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 71-72

Pengelolaan faktor kimia dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Antisipasi dan pengenalan. Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR melakukan antisipasi dan pengenalan bahaya terkait penggunaan bahan kimia, baik sebagai bahan kimia itu sendiri, reaksi yang terjadi pada saat digunakan, maupun produk antara, akhir, dan sampingan yang dihasilkan pada setiap area kerja.

  2. Evaluasi. Pengukuran dan penilaian dilaksanakan secara berkala yang dilakukan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten atau dilakukan oleh pihak lain yang sudah terakreditasi. Tata cara pengukuran faktor kimia; peralatan dan metoda analisis yang dipakai; waktu dan kekerapan pengukuran; tempat pengukuran dilaksanakan; dan nilai persyaratan faktor kimia mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang diakui.

  3. Pengendalian. Pengendalian dilakukan mengacu kepada hierarki pengendalian dan paling sedikit mencakup:

  • a) melakukan upaya eliminasi penggunaan bahan kimia jika memungkinkan;

  • b) melakukan justifikasi penggunaan bahan kimia dengan mempertimbangkan aspek teknis dan ekonomis;

  • c) melakukan pemilihan bahan kimia dengan mempertimbangkan nilai risiko;

  • d) membatasi dosis penggunaan bahan kimia;

  • e) menyediakan: (1) fasilitas dan/ atau peralatan yang sesuai dengan sifat dan risiko untuk setiap pemanfaatan bahan kimia di area kerja; dan (2) perlengkapan proteksi bahan kimia sesuai dengan sifat dan risiko untuk setiap bahan kimia di area kerja,

  • f) membatasi paparan kerja untuk setiap Pekerja yang bekerja menggunakan bahan kimia;

  • g) membatasi area kerja yang terpapar bahan kimia;

  • h) menyediakan rambu keselamatan;

  • i) menyediakan petugas dan/ atau pihak yang bertanggungjawab khusus yang ditunjuk perusahaan dalam melakukan pengelolaan bahan kimia;

  • j) meningkatkan kualifikasi dan kompetensi Pekerja dalam memahami dan menerapkan proteksi dan keselamatan terhadap bahan kimia melalui pendidikan dan pelatihan;

  • k) melakukan sosialisasi berkaitan dengan bahaya faktor kimia dan pengelolaannya keseluruh Pekerja yang bekerja menggunakan bahan kimia;

  • l) melaksanakan pemantauan kesehatan bagi Pekerja yang bekerja menggunakan bahan kimia; dan m) menyediakan alat pelindung diri yang sesuai dengan area kerja.