Pengelolaan Kebersihan

j. Pengelolaan Kebersihan Lingkungan Kerja

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 74

Pengelolaan kebersihan lingkungan kerja dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Antisipasi dan pengenalan. Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR melakukan antisipasi dan pengenalan bahaya akibat pengelolaan kebersihan lingkungan kerja yang kurang optimal pada setiap area kerja.

  2. Evaluasi. Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR melakukan pemantauan dan evaluasi kebersihan lingkungan kerja secara berkala.

  3. Pengendalian. Pengendalian dilakukan paling sedikit mencakup:

  • a) melakukan pemilihan proses dan/ atau peralatan yang menghasilkan paling sedikit limbah, buangan, atau material sisa ketika digunakan;

  • b) melakukan pemilahan terhadap barang dan material, dan membuang yang sudah tidak digunakan;

  • c) menempatkan barang dan material berdasarkan sifat, ukuran, dan kegunaannya;

  • d) melakukan upaya daur ulang;

  • e) menjalankan program SR (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin) dan melakukan perekaman kegiatan SR;

  • f] menyediakan rambu himbauan untuk pengelolaan kebersihan lingkungan kerja; dan

  • g) membuat peraturan perusahaan atau tata kerja baku dalam mengelola kebersihan lingkungan kerja di setiap area kerja.