1) Pembumian dan/ atau tindakan pencegahan lain

1) Pembumian dan/ atau tindakan pencegahan lain

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 84-85

Paling sedikit dengan ketentuan :

  • a) tindakan pencegahan dipastikan dilakukan, baik dengan cara pembumian maupun dengan cara lain untuk mencegah bahaya yang timbul apabila bagian konduktif terbuka dari sistem menjadi bertegangan akibat kesalahan penggunaan sistem atau kegagalan isolasi.

  • b) bagian konduktif dari suatu sirkuit dibumikan atau dihubungkan ke suatu titik pembumian yang kemungkinan dapat menimbulkan bahaya karena terjadi gangguan dan/ atau terputusnya hubungan ke titik tumpu pembumian, maka bagian konduktif tersebut terbebas dari benda apapun.

  • c) hubungan pembumian utama dari sistem pembumian dirancang oleh ahli listrik, dan dipastikan mempunyai kapasitas yang cukup serta dengan resistan yang rendah. Apabila menggunakan hubungan pembumian berganda dipastikan dihubungkan satu sama lain dengan potensial yang sama.

  • d) tahanan pembumian diperiksa paling sedikit setiap 6 (enam) bulan.