11) Tindakan pencegahan mengerjakan peralatan listrik yang telah dimatikan

11) Tindakan pencegahan mengerjakan peralatan listrik yang telah dimatikan

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 92

Tindakan pencegahan mengerjakan peralatan listrik yang telah dimatikan pada saat sebelum mengerjakan atau bekerja di dekat peralatan listrik yang sudah dimatikan dilakukan paling sedikit dengan ketentuan :

  • a) melakukan penggembokan di titik-titik isolasi energi yang benar (gagang, sakelar utama);

  • b) melakukan test for dead (pengujian untuk memastikan tegangan listrik sudah mati); dan

  • c) bilamana pekerjaan tersebut menyentuh konduktor terbuka atau ada kemungkinan back feed maka dipasang pengaman pembumian (safety grounding).