Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 92
Paling sedikit dengan ketentuan :
a) ruang kerja dan jalan masuk disediakan penerangan yang cukup termasuk pada daerah sekitar alat listrik yang sedang dikerjakan.
b) setiap peralatan listrik yang permanen ditempatkan dalam ruangan tertutup atau ruangan yang memadai, kecuali ada ketentuan lain yang ditetapkan oleh KalT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai dengan kewenangannya.
c) peralatan listrik terlindungi dari tetesan atau rembesan air.
d) dalam ruangan yang terdapat debu batubara, semua mesin listrik dan peralatan listrik dilindungi dengan tutup kedap debu sesuai dengan tingkat bahaya atau sesuai dengan standar nasional Indonesia.