12) Ruang Kerja, jalan masuk, dan lampu penerangan

12) Ruang Kerja, jalan masuk, dan lampu penerangan

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 92

Paling sedikit dengan ketentuan :

  • a) ruang kerja dan jalan masuk disediakan penerangan yang cukup termasuk pada daerah sekitar alat listrik yang sedang dikerjakan.

  • b) setiap peralatan listrik yang permanen ditempatkan dalam ruangan tertutup atau ruangan yang memadai, kecuali ada ketentuan lain yang ditetapkan oleh KalT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai dengan kewenangannya.

  • c) peralatan listrik terlindungi dari tetesan atau rembesan air.

  • d) dalam ruangan yang terdapat debu batubara, semua mesin listrik dan peralatan listrik dilindungi dengan tutup kedap debu sesuai dengan tingkat bahaya atau sesuai dengan standar nasional Indonesia.