13) Penandaan pada alat listrik

13) Penandaan pada alat listrik

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 92-93

Paling sedikit dengan ketentuan :

  • a) semua pesawat dan peralatan listrik dilengkapi dengan keterangan yang ditulis pada label yang dapat dibaca dan tahan lama yang menunjukkan daya, tegangan, arus, nama pabrik pembuat, jenis, dan nomor seri.

  • b) khusus untuk motor listrik selain menunjukkan daya, tegangan, arus, nama pabrik pembuat, jenis, dan nomor seri juga menunjukkan kecepatan putar per menit.