15) Lokomotif listrik

15) Lokomotif listrik

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 93

Paling sedikit dengan ketentuan :

  • a) pengaman lebur atau alat pengaman lainnya pada setiap lokomotif listrik dan pemberi arus, dalam keadaan baik dan diperiksa secara berkala oleh petugas yang namanya didaftarkan dalam buku tambang.

  • b) menyetel alat pemutus arus otomatis sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya.

  • c) lokomotif hanya dapat ditinggalkan tanpa pengawas, apabila kunci sakelar dan tangkai kendali telah diambil dari penghubung arus dan dilepas. Apabila menggunakan stop kontak, maka alat tersebut dipastikan dilepaskan dari kotak kontaknya.

  • d) sirkuit yang arusnya bersumber dari dipastikan dihubungkan dengan aman kawat treli ke sirkuit pembumian.