16) Pengaman hantaran udara

16) Pengaman hantaran udara

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 93-94

Paling sedikit dengan ketentuan :

a) jarak antara tanah dengan hantaran udara tidak boleh kurang dari:

  • (1) 5,8 (lima koma delapan) meter memo tong jalan umum dan jalan biasa atau 5,0 (lima koma nol) meter untuk lainnya berlaku untuk tegangan sampai dengan 300 volt arus bolak-balik (600 volt arus searah); dan

  • (2) 6 (enam) meter memotong jalan umum dan 5,8 (lima koma delapan) meter untuk lainnya berlaku untuk tegangan sampai dengan 300 volt arus bolakbalik (600 volt arus searah).

b) tanda peringatan atau portal pengaman dipasang pada hantaran udara yang memotong jalan angkut dan dipasang tidak kurang dari 12 (dua belas) meter dari kawat/hantaran listrik terdekat pada setiap arah yang menuju tempat tersebut.

c) pekerjaan penggalian, penimbunan atau pekerjaan pemindahan tanah dalam jarak 25 (dua puluh lima) meter dari setiap hantaran listrik, kabel treli/kabel yang ditanam, hanya dapat dilakukan apabila arus listrik hantaran tersebut telah diputuskan, atau KTT atau PTL telah mengizinkan.