Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 94
Paling sedikit dengan ketentuan :
a) apabila pada suatu tempat tidak mendapatkan cukup cahaya matahari, tempat tersebut dilengkapi dengan lam pupenerangan.
b) lampu penerangan beserta dengan perlengkapannya dirawat dan dibersihkan secara teratur.