19) Lampu penerangan umum
19) Lampu penerangan umum
19) Lampu penerangan umum
Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 94-95
Paling sedikit dengan ketentuan :
a) pada tempat-tempat seperti ruang permesinan, mulut lubang, tempat pemuatan, pembongkaran dan sebagainya, yang tanpa cahaya menimbulkan bahaya, disediakan lampu darurat dalam jumlah yang cukup.
b) IT dapat menetapkan ketentuan tentang pengadaan lampu tambahan atau lampu darurat pada setiap termpat.