19) Lampu penerangan umum

19) Lampu penerangan umum

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 94-95

Paling sedikit dengan ketentuan :

  • a) pada tempat-tempat seperti ruang permesinan, mulut lubang, tempat pemuatan, pembongkaran dan sebagainya, yang tanpa cahaya menimbulkan bahaya, disediakan lampu darurat dalam jumlah yang cukup.

  • b) IT dapat menetapkan ketentuan tentang pengadaan lampu tambahan atau lampu darurat pada setiap termpat.