2) Peralatan listrik dan permesinan

2) Peralatan listrik dan permesinan

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 85

Paling sedikit dengan ketentuan :

  • a) semua instalasi listrik memenuhi ketentuan peraturan yang ditetapkan dari peraturan umum instalasi listrik.

  • b) bagan sistem kelistrikan tegangan tinggi dan rencana pengembangan lengkap dengan keterangan terinci untuk setiap usaha Pertambangan disampaikan kepada KTT atau PTL dan setiap perubahan dan penambahan yang dilakukan dilaporkan sesuai dengan keadaannya.

  • c) setiap peralatan listrik di permukaan tanah yang dikendalikan atau berada dalam sirkuit yang sama dengan peralatan yang ada di bawah tanah, mematuhi persyaratan dalam peraturan kelistrikan di bawah tanah.

  • d) peralatan listrik yaitu peralatan yang membangkit, mentransmisi, mendistribusi, dan mengendalikan sistem tenaga listrik, meliputi unit power generator; unit power transformer; unit switchgear; unit motor control center. Peralatan listrik tersebut dipastikan dilakukan uji kelayakan secara berkala. KalT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai dengan kewenangannya dapat meminta KTT atau PTL untuk melakukan presentasi dan/atau menugaskan IT untuk melakukan verifikasi lapangan.

  • e) Pemeriksaan teknis peralatan listrik meliputi penelaahan dokumen standar yang digunakan dan pemeriksaan fisik.