21) Alat sinar laser, x-ray, dan alat radiasi lainnya

21) Alat sinar laser, x-ray, dan alat radiasi lainnya

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 95

Paling sedikit dengan ketentuan :

  • a) petugas yang kompeten membuat dan menetapkan cara yang aman untuk penggunaan alat sinar laser, x-ray, dan alat radiasi lainnya.

  • b) penggunaan alat sinar laser, x-ray, dan alat radiasi lainnya di tambang mengikuti ketentuan pada lembaga yang berwenang.

  • c) setiap alat radiasi agar dilengkapi dengan tanda peringatan yang jelas.