Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 95
Paling sedikit dengan ketentuan :
a) petugas yang kompeten membuat dan menetapkan cara yang aman untuk penggunaan alat sinar laser, x-ray, dan alat radiasi lainnya.
b) penggunaan alat sinar laser, x-ray, dan alat radiasi lainnya di tambang mengikuti ketentuan pada lembaga yang berwenang.
c) setiap alat radiasi agar dilengkapi dengan tanda peringatan yang jelas.