22) Tanda Peringatan

22) Tanda Peringatan

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 95-96

Paling sedikit dengan ketentuan :

a) pada tempat kerja yang ada peralatan listrik permanen selain kabel listrik, kontak sambung, sakelar kendali jauh, telepon dan alat sinyal dipasang pemberitahuan yang jelas dan dimengerti Pekerja, mencakup:

  • (1) tata cara menolong orang yang terkena sengatan listrik paling sedikit meliputi cara melepaskan orang dari sengatan listrik dengan aman dan resusitasi jantung paru.

  • (2) pemberitahuan yang menggambarkan petunjuk pada waktu kebakaran.

  • (3) pemberitahuan tentang larangan setiap orang menangani atau menyentuh peralatan listrik kecuali orang yang berwenang.

b) tanda peringatan tentang peralatan yang digerakkan secara otomatis dan tanda yang menunjukkan tempat telepon atau alat komunikasi lainnya dipasang.

c) peralatan listrik termasuk kotak sambungan kabel yang bertegangan lebih dari 1.200 volt diberi tanda yang jelas dan menggambarkan tegangan yang dipakai pada peralatan tersebut.

d) tanda larangan membawa api terbuka dipasang pada pintu ruang pengecasan baterai atau charging station.

e) sakelar dan pemutus daya untuk peralatan diberi label yang jelas yang menunjukkan peralatan yang dikendalikan atau dilindungi oleh sakelar dan pemutus arus tersebut dan tidak berlaku untuk sakelar lampu, sakelar pengendali ban pengangkut, dan sakelar pengendali sinyal alat tersebut.

f) tanda peringatan dibuat dari bahan yang tahan lama, dipasang pada tempat yang mudah terlihat, dan dirawat dengan baik