3) Orang yang bertugas dan bertanggung jawab

3) Orang yang bertugas dan bertanggung jawab

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 85-86

Paling sedikit dengan ketentuan :

  • a) pekerjaan listrik hanya boleh dilakukan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten dengan mempertimbangkan kompleksitas operasional tentang listrik.

  • b) semua pekerjaan listrik, diawasi oleh seorang pengawas teknis yang kompeten atau berkemampuan dengan mempertimbangkan kompleksitas operasional dan ditunjuk oleh KTT atau PTL sebagai pengawas teknis listrik serta dipastikan dicatat dalam buku tambang. Pengawas teknis tersebut mempunyai tanggung jawab dan tanggung gugat pada masalah keselamatan kelistrikan di Pertambangan dan memiliki wewenang untuk menghentikan kegiatan atau jalannya operasi ditemukan melihat risiko keselamatan listrik yang dapat menyebabkan cidera.

  • c) KTT atau PTL dapat mendelegasikan kepada pengawas teknis listrik untuk tugas pengawasan dengan membuat surat penunjukkan kepada orang yang kompeten atau berkemampuan dengan mempertimbangkan kompleksitas operasional di lokasi tersebut.

  • d) perbaikan atau pekerjaan lain pada peralatan bertegangan rendah seperti pemasangan kabel yang bermuatan listrik berada di bawah pengawasan orang yang kompeten atau berkemampuan dan memakai alat pelindung diri serta peralatan keselamatan yang sesuai.