4) Sistem kerja dan alat yang aman

4) Sistem kerja dan alat yang aman

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 86-87

Paling sedikit dengan ketentuan :

a) pekerjaan pada atau dekat dengan hantaran listrik terbuka yang bertegangan mengikuti pedoman cara kerja yang aman dibuat oleh KTT atau PTL.

b) semua sistem kelistrikan sesuai dengan konstruksi yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat mencegah bahaya yang timbul ketika menggunakannya dan selalu dirawat sehingga kondisinya tetap aman.

c) setiap kegiatan, termasuk pemeliharaan dari sistem atau pekerjaan yang dekat dengan sistem dilakukan dengan baik untuk menghindari bahaya.

d) setiap alat pengaman yang disediakan untuk memenuhi peraturan ini sesuai dengan penggunaannya, selalu dalam kondisi terawat dan dapat berfungsi sesuai peruntukannya.

e) alat listrik dalam kondisi terlindung dari:

  • (1) kerusakan mekanis;

  • (2) pengaruh cuaca, bahaya alam, suhu, atau tekanan;

  • (3) pengaruh basah, kotor, debu atau kondisi yang korosif; dan/ atau

  • (4) zat yang mudah menyala atau meledak termasuk debu, uap yang mengandung gas termasuk explosive gas.