5) Penyakelaran atau switching

5) Penyakelaran atau switching

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 87-88

Paling sedikit dengan ketentuan :

  • a) penyakelaran pembebasan arus dan tegangan dilakukan sesuai dengan rencana penyakelaran yang telah dibuat dan dilakukan oleh ahli listrik dan dibawah pengawas operasional dan pengawas teknis.

  • b) apabila lokasi pekerjaan di luar jangkuan pengamatan operator gardu induk maka ada komunikasi antara pengawas operasional, operator gardu induk dan pengawas teknis pekerjaan.

  • c) tindakan pencegahan dilakukan, baik dengan cara pembumian maupun dengan cara lain untuk mencegah bahaya yang timbul apabila bagian konduktif terbuka dari sistem menjadi bertegangan akibat kesalahan penggunaan sistem atau kegagalan isolasi.

  • d) bagian konduktif dari suatu sirkuit dibumikan atau dihubungkan ke suatu titik pembumian yang kemungkinan dapat menimbulkan bahaya karena terjadi gangguan dan/atau terputusnya hubungan ke titik tumpu pembumian, maka bagian konduktif tersebut terbebas dari benda apapun.

  • e) hubungan pembumian utama dari sistem pembumian dirancang oleh ahli listrik dan mempunyai kapasitas yang cukup serta dengan tahanan (resistant) yang rendah. Apabila menggunakan hubungan pembumian berganda, maka dihubungkan satu sama lain dengan potensial yang sama.

  • f) tahanan pembumian diperiksa paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan.