6) Pengamanan terhadap petir

6) Pengamanan terhadap petir

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 88-89

Paling sedikit dengan ketentuan :

a) untuk mendapatkan efek proteksi yang baik dari arrester, maka arrester dibumikan melalui penghantar pembumian yang sependek-pendeknya, dan dengan resistans pembumian sekecil mungkin.

b) alat peredam arus petir dipasang pada bagian ujung dari semua hantaran listrik yang masuk ke tambang bawah tanah.

c) apabila diperlukan instalasi listrik, maka dilengkapi dengan penangkal petir dengan kapasitas yang cukup untuk keselamatan.

d) pada sistem sirkuit listrik dan telepon di permukaan yang dihubungkan dengan sistem bawah tanah, penangkal petir dipasang dengan jarak maksimal 80 (delapan puluh) meter dari jalan masuk ke tambang bawah tanah.

e) hubungan dari setiap penghantar pembumian penangkal petir supaya dipisahkan dari setiap sistem pembumian lainnya di tambang dengan jarak minimum 3 (tiga) meter di udara dan minimum 15 (lima belas) meter di dalam tanah.

f) pemasangan instalasi penangkal petir dilakukan oleh instalatur yang kompeten dan telah mendapat pengesahan dari KTT atau PTL.

g) instalasi penangkal petir diperiksa dan diuji:

  • (1) sebelum penyerahan instalasi penyalur petir;

  • (2) setelah ada perubahan atau perbaikan suatu bangunan dan atau instalasi penyalur petir; dan/atau

  • (3) setiap 6 (enam) bulan atau setiap setelah terjadi petir yang hebat.

h) pemeriksaan dan pengujian instalasi petir dilakukan oleh orang yang kompeten atau perusahaan jasa inspeksi teknis.

i) setiap instalasi penangkal petir dan bagian-bagiannya selalu dipelihara agar dapat bekerja dengan aman dan memenuhi syarat.

j) dalam hal pengaruh elektrolisa dan korosi tidak dapat dicegah maka semua bagian instalasi dibalut dengan timah atau cara lain yang sama atau memperbaharui bagian-bagiannya dalam waktu tertentu.

k) pemasangan penerima pada atap yang bukan logam menjamin bahwa seluruh luas atap yang bersangkutan termasuk dalam daerah perlindungan.