6) Baterai

6) Baterai

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 89-90

Paling sedikit dengan ketentuan :

a) baterai mempunyai kapasitas untuk dapat mempertahankan power supply ketika power supply utama padam untuk waktu minimum 1 (satu) jam.

b) untuk baterai yang tidak dimasukan ke dalam kotak atau yang tidak ditempatkan dalam ruang khusus, terminal baterai ditutup dengan penutup dari bahan isolasi dan tahan karat.

c) ruang sekitar baterai dipastikan cukup sehingga seluruh keperluan pemeliharaan seperti penambahan air baterai, pemeriksaan berat jenis elektrolit dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.

d) baterai ditaruh di tempat yang sejuk, kering dan mempunyai ventilasi cukup.

e) ruang pengisian baterai, paling sedikit meliputi:

  • (1) mempunyai ventilasi dengan aliran udara yang cukup untuk mencegah akumulasi gas hidrogen;

  • (2) terbebas dari penggunaan api terbuka pada ruang pengisian baterai;

  • (3) tanda larangan merokok atau menggunakan nyala api terbuka dipasang secara jelas pada ruang pengisian baterai; dan

  • (4) peralatan listrik sedapat mungkin tidak dipasang pada ruang pengisian baterai.

f) isolasi dan pengamanan penghantar listrik, pada semua penghantar listrik dalam instalasi listrik yang dapat menimbulkan bahaya, paling sedikit dengan ketentuan:

  • (1) terbalut dengan bahan isolasi dan terlindung sepenuhnya; atau

  • (2) ditempatkan atau dilindungi dengan baik untuk mencegah bahaya.

g) apabila penghantar listrik sukar untuk dipasang pelindung secara sendiri-sendiri misalnya bangku resistans (resistance banks), maka dibuatkan pagar pengaman gabungan yang terbuat dari logam dan pagar tersebut dihubungkan dengan sistem pembumian dengan baik sehingga kemungkinan bersentuhan dengan bagian yang bertegangan dapat dicegah.