9) Pengaman Arus

9) Pengaman Arus

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 90-91

Paling sedikit dengan ketentuan :

a) setiap instalasi listrik dilengkapi dengan peralatan pengaman yang efisien dan tepat penempatannya.

b) kabel treli yang menyalurkan arus listrik ke peralatan yang bergerak dilengkapi dengan pengaman tersendiri terhadap muatan berkelebihan atau hubungan pendek.