d. Instalasi Komunikasi

d. Kelayakan Instalasi Komunikasi

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 97

Kelayakan instalasi komunikasi paling sedikit dengan ketentuan :

1) pekerjaan instalasi komunikasi dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan atau kompeten.

2) dilengkapi dengan penangkal petir pada saluran antena.

3) radio dipastikan ditempatkan pada kendaraan atau unit dengan posisi tidak menghalangi pandangan pengemudi dan mudah dijangkau.

4) Kekuatan daya pancar mengikuti ketentuan yang berlaku.