e. Kelayakan Perkakas

e. Kelayakan Perkakas

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 97-98

Kelayakan perkakas paling sedikit meliputi:

1) perkakas tangan paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) tidak menggunakan perkakas tangan listrik yang mempunyai tegangan lebih dari 125 volt arus searah dan 220 volt bolak-balik di tambang.

  • b) perkakas tangan disimpan dalam ruangan tertentu atau tool room.

  • c) perkakas tangan yang akan digunakan diperiksa atau diuji dan layak untuk digunakan.

  • d) perkakas tangan bisa dilakukan modifikasi jika sudah melalui tahap penilaian risiko yang disetujui oleh KTT atau PTL.

  • e) setiap penggunaan perkakas tangan menggunakan alat pelindung diri yang disesuaikan dengan risiko yang timbul dari jenis perkakas tangan yang dipakai.

  • f) perkakas tangan konvensional yang akan digunakan paling sedikit: ( 1) kondisinya layak digunakan; (2) sesuai dengan peruntukkannya; dan (3) dioperasikan dengan benar,

  • g) perkakas tangan listrik, pneumatik, motor bakar dan hidrolik yang akan digunakan paling sedikit: ( 1) kondisinya layak digunakan; (2) dipasang pengaman; 3) sesuai dengan peruntukkannya; dan (4) dioperasikan dengan benar.

2) perkakas tangan bertenaga listrik paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) perkakas tangan bertenaga listrik berikut perangkatnya diperiksa dan diuji serta diberi label secara berkala oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten. Hasil pemeriksaan dicatat dengan rapi.

  • b) perkakas tangan bertenaga listrik dirawat oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten dan penggantian suku cadang sesuai dengan standar pabrik pembuat.

3) perkakas tangan bertenaga hidrolik atau pneumatik

  • a) perkakas tangan bertenaga pneumatik menggunakan regulator untuk mengatur suplai udara/tekanan udara yang dibutuhkan serta udara yang digunakan dipastikan tidak mengandung air dan debu.

  • b) perkakas tangan bertenaga pneumatik atau hidrolik dirawat oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten dan penggantian suku cadang sesuai dengan standar pabrik pembuat.

  • c) perkakas pneumatik atau hidrolik dihubungkan ke suplai energi dengan benar dengan dilengkapi klem pengunci sesuai dengan potensi energi yg dibutuhkan, serta dipasang tali pengikat pada selang tersebut untuk mencegah ayunan yang tidak terkendali.

4) perkakas tangan bertenaga motor bakar paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) perkakas tangan yang menggunakan tenaga motor bakar tidak boleh digunakan di ruang terbatas kecuali bila ruangan tersebut dilengkapi dengan ventilasi udara yang memadai.

  • b) perkakas tangan bertenaga motor bakar dirawat oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten dan penggantian suku cadang sesuai dengan standar pabrik pembuat.

  • c) penggunaan mesin perkakas bertenaga motor bakar mempertimbangkan risiko yang muncul dan diberikan pengendaliannya.

  • d) perkakas tangan bertenaga motor bakar, jika sudah dalam kondisi tenaga atau sumber energinya tidak memadai maka tidak digunakan.