f. Kelayakan Operasi Ban Berjalan (conveyor)

f. Kelayakan Operasi Ban Berjalan (conveyor)

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 99-104

Kelayakan operasi ban berjalan (conveyor) meliputi :

1) ban berjalan di tunnel paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) penggunaan ban berjalan atau conveyor hanya untuk keperluan produksi.

  • b) ban berjalan atau conveyor yang digunakan untuk mengangkut orang perlu mendapat persetujuan KTT atau PTL dan menyampaikan laporan hasil kajian teknis kepada KalT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai kewenangannya.

  • c) berjalan di sepanjang ban berjalan atau conveyor diizinkan hanya untuk pekerjaan perawatan dan ban berjalan tersebut telah dimatikan dan dikunci sumber arusnya.

  • d) menyeberangi ban berjalan yang sedang bergerak diizinkan pada tempat yang telah ditentukan. Apabila panjang conveyor melebihi dari 500 meter, maka dapat dilengkapi dengan jembatan penyeberangan dengan jarak minimum 250 (dua ratus lima puluh) meter yang dilengkapi dengan pegangan tangan pada sisi kiri dan kanan.

  • e) area conveyor di dalam tunnel dijaga kebersihannya dari tumpahan batubara dan debu.

  • f) setiap ban berjalan yang dioperasikan dilengkapi dengan tali darurat pada lokasi yang mudah dijangkau sepanjang ban berjalan, yang fungsinya dapat menghentikan ban berjalan apabila ditarik.

  • g) apabila ban berjalan dioperasikan dengan alat kendali jauh atau secara otomatis, maka ban berjalan tersebut beroperasi secara berurutan dari ujung pengirim ke ujung penerima dari sistem tersebut dan setiap ban berjalan dilengkapi dengan alat pemberi peringatan sebelum dioperasikan.

  • h) pemeriksaan dan perawatan rrurumum conveyor di tunnel dilakukan mengacu kepada standar periodik perawatan dan pemeliharaan dari pabrik pembuat.

  • i) konsentrasi gas-gas berbahaya dan beracun yang terdapat di tunnel dipastikan konsentrasinya di bawah ambang batas sehingga aman, kemudian akumulasi debu yang mudah terbakar dijaga seminimal mungkin untuk mencegah kebakaran.

  • j) ban berjalan yang ada di dalam tunnel dilengkapi dengan sistem pengendalian kebakaran otomatis dan tersertifikasi oleh pihak independen yang berkompeten.

2) ban berjalan di permukaan paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) penggunaan ban berjalan hanya untuk keperluan produksi.

  • b) ban berjalan yang digunakan untuk mengangkut orang perlu mendapat persetujuan KTT atau PTL dan laporan hasil kajian teknis disampaikan kepada KalT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai kewenangannya.

  • c) apabila pada sisi jalan ban pengangkut digunakan sebagai jalan lalu lintas, jalan tersebut diberi lampu penerangan yang cukup dan dipagari untuk mencegah akses yang tidak terkontrol ke ban berjalan. Lehar jalan di sisi ban berjalan minimum 700 (tujuh ratus) milimeter.

  • d) berjalan di sepanjang ban berjalan diizinkan untuk pekerjaan perawatan dan ban berjalan tersebut telah dimatikan dan dikunci sumber arusnya.

  • e) menyeberangi ban berjalan yang sedang bergerak diizinkan pada tempat yang telah ditentukan. Perlintasan kendaraan yang dilengkapi dengan pegangan tangan disediakan dengan selang jarak paling jauh 500 (lima ratus) meter di sepanjang sistem ban berjalan tersebut.

  • f) dalam kondisi dimana tersediajalan untuk kendaraan di samping ban berjalan, selang jarak antar perlintasan kendaraan paling jauh 1.000 (seribu) meter.

3) alat penghenti dalam keadaan darurat dan alat tanda peringatan paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) setiap ban berjalan yang dioperasikan dilengkapi dengan tali darurat pada lokasi yang mudah dijangkau sepanjang ban berjalan, yang fungsinya dapat menghentikan ban berjalan apabila ditarik.

  • b) apabila panjang keseluruhan ban berjalan dapat terlihat, baik dari tempat untuk menghidupkan, maka operator melihat untuk memastikan bahwa semua orang berada pada tempat yang aman sebelum ban berjalan dioperasikan. Dalam hal ini, sistem peringatan bunyi atau visual dipasang dan dibunyikan atau dinyalakan sebelum ban berjalan dioperasikan.

  • c) apabila ban berjalan dioperasikan dengan alat kendali jauh atau secara otomatis, maka ban berjalan tersebut secara berurutan dari ujung pengirim ke ujung penerima dari sistem tersebut dan setiap ban berjalan dilengkapi dengan alat pemberi peringatan sebelum dioperasikan dan dipasang tanda peringatan yang menjelaskan bahwa ban berjalan dapat beroperasi secara otomatis beroperasi.

  • d) semua alat kendali otomatis, tele-otomatis dan sistem pengendali jarak jauh dilengkapi dengan alat yang dapat saling mengunci untuk memutuskan arus apabila terjadi kerusakan dalam pengoperasian.

  • e) area disekitar roda penggerak atau head pulley dan roda pembalik atau tail pulley dari ban berjalan dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran.

4) pagar pengaman paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) roda penggerak (head pulley) dan roda pembalik (tail pulley) dari ban berjalan dilengkapi pagar pengaman dengan tinggi minimum sama dengan tinggi roda penggerak atau roda pembalik.

  • b) ban berjalan yang tinggi diberi pagar pengaman, apabila tidak ada pengaman, orang yang masuk dibatasi hanya untuk keperluan perawatan dan pembersihan.

  • c) konstruksi pengimbang berat atau counter weight dari ban berjalan agar dilengkapi dengan pagar pengaman.

  • d) pagar pengaman tidak boleh dilepas pada saat ban berjalan dalam keadaan beroperasi.

5) pemeliharaan dan perawatan paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) mengungkit ban berjalan yang diizinkan jika alat tersebut pengungkit mekanis.

  • b) memasang ban pada roda penggerak yang sedang sedang beroperasi dilengkapi dengan beroperasi dengan tangan diizinkan pada ban yang bergerak lam bat, khususnya yang dirancang pemasangannya dengan tangan.

  • c) sarana pelumasan jarak jauh agar disediakan dan tidak diperbolehkan membersihkan roda dan ban berjalan dengan tangan apabila ban tersebut sedang beroperasi.

  • d) melumasi bagian yang berputar dengan tangan yang sedang beroperasi diizinkan hanya dengan menggunakan pelumasan jarak jauh.

  • e) pembersihan di bagian bawah dari ban berjalan yang sedang beroperasi diizinkan apabila telah dipasang pagar pengaman.

  • f) perusahaan menetapkan metode dan jadwal pemeriksaan dan pemeliharaan berkala pada sistem ban berjalan.

  • g) rekaman atau catatan pemeliharaan dicatat dengan baik sehingga dapat digunakan untuk analisis bila di perlukan.

6) instalasi anjungan ban berjalan dan alat penyebar tanah penutup atau spreader paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) bagian dari instalasi anjungan ban berjalan, alat penyebar tanah penutup, mesin gali beserta seluruh tangga dan lantainya rutin dibersihkan sebelum dimulainya gilir kerja.

  • b) instalasi anjungan ban berjalan dan alat penyebar tanah penutup dilengkapi dengan instrumen pengukur, tombol pengaman, sinyal dan alat komunikasi yang selalu berfungsi dengan baik. Sebagai tambahan rem otomatis maka undercarriage dilengkapi dengan rem tangan.

  • c) instalasi anjungan ban berjalan dan alat penyebar tanah penutup dilengkapi dengan instrumen otomatis yang mengukur kecepatan dan arah angin secara terus menerus yang dihubungkan dengan sistem sinyal keadaan darurat dan dengan sistem pengendali roda atau rantai penyangga dari alat penyebar tanah penutup.

  • d) jalur ban berjalan pada instalasi anjungan ban berjalan dan alat penyebar tanah penutup dilengkapi dengan lantai pijakan yang mempunyai pagar pengaman di kedua sisinya. Setiap penyeimbang berat yang letaknya dekat ke jalan atau jalur lalu lintas diberi pagar pengaman secara ef ektif.

  • e) apabila alat penyebar tanah penutup, baik dari jenis yang berjalan di atas tanah maupun di atas rel sedang bergerak tidak diperkenankan kendaraan pengangkut, mesin atau peralatan lainnya atau orang melintas di kolong jembatan gantungnya.

  • f) instalasi anjungan ban berjalan tidak boleh dekat dengan bangunan atau alat-alat tambang atau alat angkut dalam jarak kurang dari 1 (satu) meter atau beroperasi pada posisi di atas alat kerja tambang dan alat angkut lainnya.

  • g) jarak tegak lurus antara ujung jembatan penumpah pada instalasi anjungan ban berjalan dengan puncak dari timbangan minimum 3 (tiga) meter. Untuk alat penyebar tanah penutup dari jenis yang mempunyai ban berjalan dengan jembatan gantung yang bergerak secara berkala, jarak tersebut tidak kurang dari 1,5 (satu koma lima) meter. Apabila terdapat tanda-tanda longsornya timbunan, jembatan gantungnya segera dipindahkan dari daerah bahaya tersebut.

  • h) pada saat cuaca buruk, badai, hujan lebat atau kabut, jarak pandang kurang dari 25 (dua puluh lima) meter, maka lalu lintas Pekerja atau pekerjaan pada instalasi anjungan ban berjalan dihentikan. Menjalankan roda atau rantai penyangga instalasi anjungan ban berjalan tidak diperkenankan apabila roda atau rantai penyangga tersebut terendam air.

  • i) pada saat melakukan perbaikan pada instalasi anjungan ban berjalan, membongkar rem otomatis dan rem bawah tanah secara bersamaan tidak diperkenankan.

7) konstruksi ban berjalan paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) ban berjalan di desain sesuai kapasitas muat.

  • b) ban berjalan yang telah dilaksanakan pemeriksaan oleh pihak independen yang kompeten yang ditunjuk oleh KTT atau PTL.