g. Kelayakan Operasi Ban Berjalan (conveyor)

g. Kelayakan Operasi Pipa Penyalur

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 104-106

Kelayakan operasi pipa penyalur meliputi:

1) Persyaratan pemasangan pipa penyalur paling sedikit dengan ketentuan:

a) pipa penyalur merupakan bentang pipa berikut fasilitasfasilitas terkait yang di luar pagar fasilitas instalasi atau tidak terkontrol yang digunakan untuk mengalirkan dan menyalurkan material.

b) persyaratan pemasangan pipa penyalur mengacu pada standar nasional Indonesia atau standar International.

c) pembangunan pipa penyalur dilakukan dengan penelaahan dokumen berupa lokasi, jadwal penyelesaian pembangunan, spesifikasi perencanaan, spesifikasi prosedur las dan rekaman kualifikasi prosedur serta catatan kualifikasi unjuk kerja juru atau operator las, prosedur reparasi, spesifikasi material yang digunakan, prosedur pengoperasian dan pemeliharaan, prosedur pembersihan dan pengeringan, serta data piranti pengaman

d) pipa penyalur dibuat setelah dilakukan penelaahan terhadap:

  • (1) peta jalur bentang pipa penyalur;

  • (2) metode pelengkungan pipa di lokasi;

  • (3) beban pipa penyalur;

  • (4) perhitungan kekuatan pipa penyalur;

  • (5) perhitungan pengendalian korosi pada fasilitas terkait dan sistem instrumentasi; dan

  • (6) data rencana operasi,

e) hasil rancang bangun pipa penyalur mi sebelum dilakukan instalasi dilakukan pemeriksaan teknis oleh pihak independen yang kompeten yang ditunjuk oleh KTT atau PTL.


2) Commissioning pipa penyalur meliputi:

1) sebelum pipa penyalur dioperasikan, maka dilakukan pemeriksaan fisik meliputi identifikasi material yang akan digunakan, paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) pemeriksaan lokasi jalur pipa penyalur untuk memastikan klasifikasi area;

  • b) tipe konstruksi dari jarak aman yang tersedia;

  • c) pemeriksaan persiapan pengelasan dan kesamaan sumbu serta kelurusan sambungan pipa;

  • d) pemeriksaan sistem penyangga pipa dan perparitan untuk pipa bawah tanah;

  • e) penelaahan hasil uji tidak merusak (rwn destructive test);

  • f) kondisi dan rekaman hasil uji sistem pengendalian korosi serta pemberat pipa (khusus pipa penyalur lepas pantai);

  • g) pemeriksaan pelaksanaan pembersihan dan pengeringan dalam pipa penyalur;

  • h) pemeriksaan kelengkapan piranti pengaman; dan

  • i) pemeriksaan pelaksanaan uji tekan dan kelengkapan peralatan uji.

2) alat pengukur dan pencatat pipa penyalur dikalibrasi sebelum digunakan.

3) sebelum dioperasikan pipa penyalur dilakukan pemeriksaan dan pengujian teknis oleh pihak independen yang yang kompeten dan ditunjuk KTT atau PTL.

4) pengoperasian pipa penyalur paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) KTT atau PTL menjamin bahwa pipa penyalur dalam kondisi aman saat dioperasikan.

  • b) KaIT a tau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai kewenangannya dapat menugaskan IT untuk mengevaluasi kembali kelayakan penggunaan instalasi apabila terdapat hal-hal yang menyebabkan pipa penyal ur tidak la yak dan tidak aman un tuk dioperasikan.

5) pemeriksaan pipa penyalur dilakukan secara periodik oleh KTT atau PTL dan/ atau perusahaan jasa yang ditunjuk, mengacu kepada standar yang berlaku.