h. Kelayakan Bejana Tekan dan Katup Pengaman

h. Kelayakan Bejana Tekan dan Katup Pengaman

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 106-111

Kelayakan bejana tekan dan katup pengaman paling sedikit meliputi :

1) persyaratan bejana tekan

  • a) bejana tekan yang dimaksud dalam petunjuk teknis ini merupakan bejana tekan yang termasuk dalam ruang lingkup standar nasional Indonesia tentang bejana tekan dengan volume lebih dari 60 (enam puluh) liter atau tekanannya melebihi 150 (seratus lima puluh) Psi, tidak termasuk botol-botol atau tabung angin, tabung LPG, asetilen, tabung oksigen, dan tabung inert gas lainnya. Penukar panas atau fin fan cooler termasuk dalam kategori bejana tekan. Apabila terdapat hal yang belum tercantum dalam standar nasional Indonesia, maka perusahaan dapat mengajukan standar internasional seperti american society of mechanical engineers section 8 (delapan) sebagai alternatif lainnya.

  • b) apabila bejana tekan terbuat dari bahan non metallic, maka KTT atau PTL menetapkan persyaratan perhitungan desain, kelayakan konstruksi, pengoperasian, dan pengujian terhadap bahan yang dinyatakan aman yang diakui oleh KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai dengan kewenangannya.

  • c) setiap bejana tekan dilengkapi dengan katup pengaman yang sesuai.

  • d) bejana tekan diberi kode warna tertentu sesuai peraturan dan perundangan, yang mengindikasikan mayoritas isi dari bejana tekan.

  • e) pembuat bejana tekan memiliki kemampuan, peralatan, workshop dan tenaga kerja yang memadai dan mengacu pada standar nasional Indonesia atau standar internasional.

  • f) kelistrikan yang mendukung beroperasinya bejana tekan memenuhi ketentuan dalam standar nasional Indonesia atau standar internasional.

  • g) uji hidrostatik dilakukan pada pemeriksaan pertama, sedangkan pada pemeriksaan berkala hanya dilakukan pengecekan fisik berupa pengukuran ketebalan dan kebocoran. Dalam rangka mengevaluasi kelayakan tersebut, KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai dengan kewenangannya dapat meminta KTT atau PTL untuk melakukan presentasi dan/atau menugaskan IT untuk melakukan verifikasi lapangan.

  • h) KTT atau PTL memastikan bahwa bejana tekan dalam kondisi aman saat dioperasikan.

  • i) KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai kewenangannya dapat menugaskan IT untuk mengevaluasi kembali kelayakan penggunaan peralatan apabila terdapat hal-hal yang menyebabkan bejana tekan tidak layak dan tidak aman untuk dioperasikan.

2) katup pengaman paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) katup pengaman dilakukan pemeriksaan teknis sebelum digunakan. Pemeriksaan teknis meliputi penelaahan dokumen, pemeriksaan fisik, pengujian, penyegelan dan pelaporan.

  • b) persyaratan pengujian dan pemeriksaan katup pengaman: 1) mengikuti standar; 2) sesuai rekomendasi pembuat; dan 3) dilakukan pemeriksaan dan pengujian teknis oleh pihak independen,

  • c) katup pengaman yang tidak lulus uji tidak boleh digunakan, sebelum dioperasikan, maka dilakukan perbaikan dan diuji ulang.

  • d) katup pengaman yang telah diuji dan dinyatakan layak operasi diberi segel pengaman oleh pihak independen dan dicatat oleh KTT atau PTL.

  • e) KTT atau PTL memastikan bahwa katup pengaman dalam kondisi aman saat dioperasikan.

3) kompresor paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) udara yang diisap ke dalam kompresor diusahakan bersih dan kering.

  • b) kompresor dilengkapi dengan saringan udara.

  • c) suhu udara tekan dalam kompresor tidak boleh lebih tinggi dari 40 (empat puluh) derajat celcius di bawah titik nyala dari minyak pelumas yang dipakai. Termometer yang akurat dipasang pada tempat tersebut. Apabila suhu udara tekan melebihi dari 40 (empat puluh) derajat celcius atau ada kerusakan pada alat pendinginnya, maka kompresor tersebut dihentikan oleh petugasnya.

  • d) aliran udara tekan dari kompresor ke tempat pemakaian dijaga dalam kondisi kering dan sedingin mungkin.

  • e) minyak pelumas kompresor dengan kualitas yang bermutu tinggi dengan titik nyala lebih tinggi dari 200 (dua ratus) derajat celcius.

f) IT dapat mengambil conto (sampel) minyak pelumas bekas dari kompresor untuk pengujian titik nyalanya, dengan biaya Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR yang bersangkutan.

4) konstruksi dan alat keselamatan bejana tekan paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) bejana udara yang bertekanan sangat tinggi, dipastikan mempunyai faktor keamanan minimum 5 (lima) kali tekanan maksimum yang diizinkan.

  • b) semua konstruksi pipa dan sambungannya dipastikan selalu mampu menahan tekanan dan aliran udara.

  • c) pada setiap kompresor dan bejana dipastikan dipasang perlengkapan pengaman untuk menjaga kestabilan pada tekanan maksimum yang diizinkan. Perlengkapan tersebut meliputi pengukur tekanan, pengukur temperatur dan keran pengaman yang dapat melepaskan tekanan yang berlebihan.

  • d) KTT atau PTL menetapkan tekanan udara kerja maksimum dan tertulis jelas pada setiap kompresor dan bejana udara tekan.

5) pemeriksaan, pengujian, dan perbaikan

  • a) pemeriksaan, pengujian, dan perbaikan dilakukan setiap tahun atau paling lama setiap 8000 (delapan ribu) jam kerja, kompresor dipastikan diperiksa dan diperbaiki bila perlu. Hasil pemeriksaan dan perbaikan dipastikan dicatat dalam buku pencatatan yang telah disediakan disertai pendapat atau saran hasil pemeriksaan.

  • b) sebelum dipastikan dioperasikan pemeriksaan kompresor telah dilakukan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten atau perusahaan jasa inspeksi teknis yang ditunjuk dan disahkan oleh KTT atau PTL dengan masa berlaku paling lama 3 tahun, kecuali ditentukan lain, sebagai mana diatur dalam interval waktu pemeriksaan dengan metode inspeksi berdasarkan penilaian risiko.

  • c) bagian dalam kompresor yang digunakan untuk udara tekan diperiksa dengan teliti paling lama 3 (tiga) tahun sekali sesuai dengan standar nasional Indonesia atau ketentuan lain yang ada hubungannya, berdasarkan identifikasi kelayakannya kemampuan kompresor dapat diuji dengan cara memberi air bertekanan ke dalamnya berdasarkan standar nasional Indonesia yang berlaku atau standar internasional yang berlaku.

  • d) setiap tahun atau paling lama setiap 8000 (delapan ribu) jam kerja, kompresor dipastikan diperiksa dan bila perlu diperbaiki. Hasil pemeriksaan dan perbaikan dipastikan dicatat dalam buku yang disediakan berikut pendapat atau saran.

  • e) sebelum dioperasikan kompresor dipastikan dilakukan pemeriksaan oleh tenaga teknis internal atau perusahaan jasa inspeksi teknis yang ditunjuk dan disahkan oleh KTT atau PTL dengan masa berlaku paling lama 3 tahun, kecuali ditentukan lain, sebagai mana diatur dalam interval waktu pemeriksaan dengan metode inspeksi berdasarkan penilaian risiko.

  • f) bagian dalam kompresor yang digunakan untuk udara tekan diatur dalam standar nasional Indonesia atau ketentuan lain yang ada hubungannya dan diperiksa dengan teliti paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Apabila diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan, kemampuan kompresor diuji dengan cara memberi air bertekanan ke dalamnya berdasarkan standar nasional Indonesia yang berlaku atau standar internasional yang berlaku.

  • g) pemeriksaan dan perigujian kelayakan peralatan dilakukan secara berkala paling lama 3 (tiga) tahun. Dalam rangka mengevaluasi kelayakan tersebut, KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai kewenangan dapat meminta KTT atau PTL untuk melakukan presentasi dan/ atau menugaskan IT untuk melakukan verifikasi lapangan.

  • h) KTT atau PTL melaporkan hasil pengujian tersebut kepada KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai kewenangan.