j. Kelayakan Operasi Peralatan Putar

j. Kelayakan Operasi Peralatan Putar

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 112

Peralatan putar yang dimaksud adalah peralatan putar yang mempunyai risiko tinggi berdasarkan identifikasi dari ukuran, tekanan atau karakteristik operasi yang ditetapkan KTT atau PTL. Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR menjamin bahwa peralatan putar dalam kondisi aman saat dioperasikan. Untuk memastikan peralatan putar yang digunakan seperti unit pompa, unit kompresor, dan penggeraknya telah memenuhi persyaratan keselamatan, KTT atau PTL melakukan pemeriksaan teknis dengan ketentuan paling sedikit meliputi hal-hal sebagai berikut.

  • 1) melakukan penilaian kesesuaian dengan pabrik pembuatnya;

  • 2) melakukan penilaian fabrikasi dengan melaksanakan penelaahan manufacture data record; dan

  • 3) pelaksanaan dilakukan di lokasi pemasangan.

KTT atau PTL memastikan peralatan yang berfungsi memindahkan atau memampatkan bahan berbahaya dan beracun, mudah terbakar dan yang dapat mencemari lingkungan telah mendapatkan uji kelayakan peralatan.