k. Kelayakan Operasi Pesawat Angkat dan/atau Angkut

k. Kelayakan Operasi Pesawat Angkat dan/atau Angkut

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 112-117

1) konstruksi, peralatan, dan pemancangan paling sedikit dengan ketentuan:

a) setiap pesawat angkat dan/ atau angkut:

  • (1) dilengkapi dengan tanda bunyi dan lampu yang dapat memperingatkan orang jika sedang bergerak.

  • (2) dilengkapi dengan alat-alat pengaman sesuai dengan standar unit dan standar Pertambangan terutama untuk unit yang bekerja dengan tenaga listrik.

  • (3) dilengkapi dengan alat pengaman atau rem yang efisien.

  • (4) dilengkapi dengan marking beban kerja yang aman atau safety working load yang tertulis dengan jelas pada alat angkat tersebut.

  • (5) dengan indikator be ban dari serta dipastikan dapat berfungsi dilengkapi pabrikannya dengan baik.

  • (6) diberikan pelindung tambahan pada bagian atas alat, jika pengangkatan beban melebihi dari ketinggian kepala operator.

b) setiap pesawat angkat dan/atau angkut yang akan dibongkar maka pada saat dibangun/pasang kembali KTT atau PTL menunjuk Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten atau perusahaan jasa inspeksi teknis untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian. Jika tidak mengalami pembongkaran, maka cukup dilakukan uji fungsi sebelum digunakan.

c) setiap rel atau jalur rel over head crane mempunyai ukuran yang cukup, penempatan intalasi yang baik, dan mempunyai permukaan jalur yang rata, serta dipelihara dengan baik.

d) pemeriksaan dan pengujian kelayakan pesawat angkat dan/atau angkut dilakukan secara berkala paling lama 3 (tiga) tahun. Jika ditemukan ketidaksesuaian terhadap spesifikasi, fungsi, dan pembebanan dari hasil uji kelayakan, KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai kewenangannya dapat meminta KTT atau PTL untuk melakukan presentasi dan/atau menugaskan IT untuk melakukan verifikasi lapangan

e) KTT atau PTL melaporkan hasil pengujian tersebut kepada KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai kewenangannya.

f) persiapan dan pengoperasian pesawat angkat dan/ atau angkut paling sedikit dengan ketentuan:

  • (1) tempat kerja untuk pesawat angkat dan/atau angkut dipastikan memenuhi daya dukung tanah, diratakan, dan dibersihkan terkecuali untuk over head crane;

  • (2) setiap pesawat angkat dan/ atau angkut diperiksa oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten; dan

  • (3) setiap pengangkatan yang kritikal dibuat rencana pengangkatan atau lifting plan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten,

g) pesawat angkat dan/atau angkut digunakan sesuai dengan spesifikasi dari manufaktur

h) apabila pesawat angkat dan/ atau angkut digunakan untuk kegiatan pengangkatan di luar dari ketentuan manufaktur, maka KTT atau PTL memastikan terlebih dahulu proses rekayasa telrnik telah sesuai.

i) pesawat angkat dan/ atau angkut digunakan dengan ketentuan:

  • (1) tidak membebani pesawat angkat dan/atau angkut melebihi beban kerja peralatan, kecuali untuk maksud pengujian dan dilakukan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten, apabila pengujian dilakukan kurang dari kapasitasnya, maka penentuan kapasitas pesawat angkat tersebut mengacu pada kapasitas saat dilakukan pengujian;

  • (2) apabila untuk pengangkatan suatu beban dibutuhkan lebih dari satu pesawat angkat, seorang penanggung jawab ditunjuk khusus untuk menjamin agar tidak ada pesawat angkat yang dimuati melebihi beban kerjanya;

  • (3) tidak menyeret muatan dengan pesawat angkat dan/atau angkut untuk menghindari muatan menggantung dan/ atau mengayun;

  • (4) apabila alat penopang atau out rigger atau stabilisator dipasang pada mobil pesawat angkat, maka alat tersebut dipastikan terpasang dengan kuat sewaktu mengangkat, berputar, atau menurunkan muatan;

  • (5) pada saat muatan sedang diangkat, gerakan dari pesawat angkat mengikuti aba-aba dari petugas khusus;

  • (6) apabila isyarat bunyi atau isyarat gerak tidak dapat digunakan, maka cara berkomunikasi antara petugas khusus dan pengemudi dilakukan dengan alat komunikasi radio;

  • (7) apabila over head crane yang dioperasikan dari bawah, maka jalur jalan di lantai untuk operator dibuat jelas dan dipastikan selalu bebas dari rintangan;

  • (8) setiap pesawat angkat dioperasikan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten yang memiliki kartu operator yang dikeluarkan KTT atau PTL;

  • (9) kartu operator diberikan setelah operator dinyatakan lulus uji kompetensi oleh lembaga sertifikasi profesi yang membidangi dan dibuktikan dengan dimilikinya sertifikat hasil uji kompetensi; dan

  • (10) Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten menetapkan pekerjaan pengangkatan tertentu yang memerlukan bantuan juru ikat atau rigger dan/ atau juru pandu.

j) dalam pengoperasian pesawat angkat dan/ atau angkut:

  • (1) tidak diperbolehkan mengangkat orang dengan pesawat angkat atau naik di atas muatan yang sedang dipindahkan kecuali dilakukan dengan maksud untuk pemeriksaan dan/ atau pengujian, kegiatan perawatan, dan perbaikan;

  • (2) tidak diperbolehkan berada pada radius perputaran muatan dan dekat muatan yang tergantung; dan

  • (3) tidak diperbolehkan mengoperasikan pesawat angkat dan/ atau angkut apabila kabel dereknya terdapat kawat yang putus, aus, dan rusak, atau terdapat kerusakan pada bagian lain yang secara jelas menurunkan kekuatannya,

k) dalam pengoperasian pesawat angkat dan/ atau angkut yang bekerja dekat hantaran listrik udara paling sedikit dengan ketentuan:

  • (1) pelaksanaannya dipimpin oleh orang yang bertanggung jawab mengawasi dengan berdiri di tanah dan hanya boleh dilaksanakan pada siang hari atau dalam keadaan cuaca yang baik;

  • (2) bagian dari pesawat angkat dan/ atau angkut muatannya tidak di perbolehkan mendekati hantaran listrik udara yang bertegangan lebih dekat dari jarak sebagai berikut: a) Tegangan kabel <=66 KiloVolt maka Jarak Minimum 3,0 meter, b) Tegangan kabel >66 KiloVolt maka Jarak Minimum 5,0 meter;

  • (3) hantaran listrik udara hanya dapat melewati tempat penyeberangan yang telah diizinkan, tiang pesawat angkat atau jib diturunkan terlebih dahulu dan alat pengendali pengangkat dikunci atau diikat untuk mencegah tiangnya tidak disengaja bergerak sewaktu pesawat angkat lewat di bawah hantaran listrik udara tersebut;

  • (4) apabila jalur pesawat angkat melewati hantaran listrik udara pada suatu tempat selain dari tempat penyeberangan yang diizinkan, pengemudi pesawat angkat terlebih dahulu mendapatkan izin dari KTT atau PTL; dan

  • (5) apabila tiang pesawat angkat menyentuh hantaran listrik udara, pengemudi pesawat angkat tetap berada di atas pesawat angkat, sampai tiang pesawat angkat tersebut lepas atau aliran listrik diputus dan dipastikan tidak ada orang di atas tanah yang menyentuh pesawat angkat tersebut.

l) setiap alat bantu angkat dinyatakan layak operasi apabila telah dilakukan pengujian secara berkala maksimal 3 (tiga) tahun dan diberi label yang disahkan oleh KTT atau PTL dengan kode warna yang berbeda. Pengujian dan pemeriksaan dilakukan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten atau perusahaan jasa inspeksi teknik yang ditunjuk.