Penyimpanan atau Penimbunan Bahan Peledak

Penyimpanan atau Penimbunan Bahan Peledak

1) Bahan peledak disimpan di gudang yang berupa bangunan, kontener atau tangki yang secara teknis mampu menyimpan bahan peledak secara aman.

2) Bahan peledak yang disimpan di tambang hanya pada gudang yang telah mempunyai izin dengan kapasitas tertentu yang ditetapkan oleh KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT secara tertulis. Apabila gudang bahan peledak terletak di luar WIUP dan/atau wilayah proyek dan akan digunakan untuk kegiatan pertambangan, harus mendapat persetujuan tertulis dari KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT.

3) Gudang bahan peledak yang digunakan untuk kegiatan lain harus mendapat persetujuan dari KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT.

4) Gudang bahan peledak dibangun berdasarkan gambar konstruksi sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan. Persyaratan teknis pembangunan gudang bahan peledak tersebut diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

5) KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT dapat membatalkan Persetujuan gudang bahan peledak yang tidak lagi memenuhi persyaratan.

6) Apabila kegiatan pertambangan berhenti atau dihentikan untuk waktu lebih dari 3 (tiga) bulan, KTT/PTL harus melaporkan kepada KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT dan gudang bahan peledak harus tetap dijaga.

Klasifikasi gudang bahan peledak menurut fungsinya dibagi menjadi:

1) Gudang Sementara

Gudang sementara adalah gudang yang dipergunakan untuk kegiatan pertambangan pada tahap eksplorasi, konstruksi, persiapan penambangan. Gudang bahan peledak sementara berdasarkan jenisnya terbagi menjadi:

a) Gudang Bahan Peledak Peka Detonator

Berdasarkan bentuknya gudang bahan peledak peka detonator dibagi menjadi:

  • (1) Gudang berbentuk bangunan, kapasitasnya kurang dari atau sama dengan 8.000 kg;

  • (2) Gudang berbentuk kontener, kapasitasnya kurang dari atau sama dengan 4.000 kg;

b) Gudang Bahan Peledak Peka Primer

  • (1) Gudang berbentuk bangunan, kapasitasnya kurang dari atau sama dengan 20.000 kg;

  • (2) Gudang berbentuk kontener, kapasitasnya kurang dari atau sama dengan 10.000 kg;

c) Gudang Bahan Ramuan

  • (1) Gudang berbentuk bangunan, kapasitasnya sama dengan atau kurang dari 20.000 kg;

  • (2) Gudang berbentuk tangki, kapasitasnya sama dengan atau kurang dari 20.000 kg;

  • (3) Gudang berbentuk kontener, kapasitasnya sama dengan atau kurang dari 20.000 kg;

2) Gudang Utama

Gudang utama adalah gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpan bahan peledak yang letaknya tidak terlalu jauh dari tambang dan dari gudang ini bahan peledak dipakai untuk keperluan peledakan. Gudang bahan peledak utama berdasarkan jenisnya dibagi menjadi:

a) Gudang Bahan Peledak Peka Detonator

Berdasarkan bentuknya gudang bahan peledak peka detonator dibagi menjadi:

  • (1) Gudang berbentuk bangunan, kapasitasnya sama dengan atau kurang dari 150.000 kg;

  • (2) Gudang berbentuk kontener, kapasitasnya sama dengan atau kurang dari 4.000 kg;

b) Gudang Bahan Peledak Peka Primer

  • (1) Gudang berbentuk bangunan, kapasitasnya sama dengan atau kurang dari 500.000 kg;

  • (2) Gudang berbentuk tangki, kapasitasnya sama dengan atau kurang dari 100.000 kg;

  • (3) Gudang berbentuk kontener, kapasitasnya sama dengan atau kurang dari 10.000 kg;

c) Gudang Bahan Ramuan

  • (1) Gudang berbentuk bangunan, kapasitasnya sama dengan atau kurang dari 2.000.000 kg;

  • (2) Gudang berbentuk tangki, kapasitasnya sama dengan atau kurang dari 300.000 kg;

  • (3) Gudang berbentuk kontener, kapasitasnya sama dengan atau kurang dari 25.000 kg dan kapasitas daerah penyimpanan tersebut sama dengan atau kurang dari dari 1.000.000 kg.

3) Gudang Transit

Gudang transit adalah gudang yang dipergunakan sebagai tempat penyimpanan sementara sebelum diangkut/ dipindahkan ke gudang bahan peledak utama dan berada di dalam WIUP dan/atau proyek area. Gudang bahan peledak transit berdasarkan jenisnya dibagi menjadi:

a) Gudang Bahan Peledak Peka Primer

  • (1) Gudang berbentuk bangunan, kapasitasnya sama dengan atau kurang dari 1.000.000 kg;

  • (2) Gudang berbentuk kontener, kapasitasnya sama dengan atau kurang dari 10.000 kg dan kapasitas daerah penyimpanan tersebut sama dengan atau kurang dari 1.000.000 kg;

b) Gudang Bahan Ramuan

  • (1) Gudang berbentuk bangunan, kapasitasnya sama dengan atau kurang dari 4.000.000 kg;

  • (2) Gudang berbentuk tangki, kapasitasnya sama dengan atau kurang dari 40.000 kg dan kapasitas daerah penyimpanan tersebut sama dengan atau kurang dari 4.000.000 kg;

  • (3) Gudang berbentuk kontener, kapasitasnya sama dengan atau kurang dari 40.000 kg dan kapasitas daerah penyimpanan tersebut sama dengan atau kurang dari 4.000.000 kg.

Bahan peledak detonator tidak boleh disimpan dalam gudang bahan peledak transit dan langsung disimpan dalam gudang utama. Persyaratan teknis dari masing-masing gudang tersebut diatur dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.